19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

DMI Siantar: Toleransi Beragama Berjalan dengan Penuh Rahmat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar, Armaya Siregar mengatakan, toleransi beragama di Kota Sapangambei Manoktok Hitei terjaga dengan baik.

Hal itu menyusul bahwa batasan penggunaan pengeras suara saat bulan Ramadhan 1445 Hijriah yang diimbau pemerintah pusat sudah disesuaikan oleh pengurus masjid.

Armaya menyebut, sebelum adanya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Kota Pematangsiantar sudah peka dengan toleransi keberagaman masyarakat. Mengenai itu, ia pun merasa hal itu tidak sulit untuk dipedomani.

Baca juga:Umroh Gratis dari Anggota DPR RI untuk Bilal Mayit Diapresiasi Ketua DMI Siantar

“Ini bukan hal yang baru bagi kita, apalagi yang tinggal di Kota Pematangsiantar. Hampir semua itu sudah kita mintakan ke masjid-masjid untuk mematuhi semua peraturan yang ada,” ucapnya saat dikonfirmasi dari seberang telepon, pada Selasa (19/3/24).

Jauh sebelum itu, kata dia, juga adanya aturan dari Ketua DMI Pusat semasa Jusuf Kalla.

“Itu sudah ada aturan, jadi bukan hal baru. Tapi biasanya kejadian acara tadarus sampai di atas jam 10 malam (pukul 22.00 WIB), itu terjadi di daerah mayoritas muslim. Namun kalau umpamanya masih ada yang non muslim atau umat-umat lain saya rasa nggak ada tadarusan sampai di atas jam 10 belum ada,” papar Amaya.

Dia menyampaikan, pihaknya sudah mengimbau pelaksanaan tadarusan untuk menggunakan microphone dalam. Kemudian hanya adzan sholat 5 waktu dan pembacaan Alquran (Ngaji) menggunakan microphone luar selama 5 menit.

Baca juga:Kapolres Choky Imbau Masyarakat Simalungun Jaga Toleransi Umat Beragama

“Kecuali untuk sholat subuh kita minta 10 menit khusus Ramadhan. Dan ini saya rasa nggak ada masalah. Karena umat Kristiani di Kota Pematangsiantar jam 5 sudah bangun. Kebetulan subuh itu, kita kan di kota ini jam 5 pagi, bukan jam 4 seperti di Jakarta,” imbuhnya.

Terkait toleransi di Kota Pematangsiantar, Armaya memastikan, berjalan dengan penuh rahmat. Ia merasa, tak ada kesulitan bagi umat muslim untuk menjalankan ibadah seiring kewajiban menjaga hubungan dengan sesama umat beragama lainnya.

Menyangkut batasan penggunaan pengeras suara sebesar 100 desibel, sambungnya, ini masih menjadi tanggung jawab dan kepekaan semua pengurus masjid, bahwa tak semua sound system menunjukkan volume desibel.

“Sebetulnya kalau di daerah lain ada petugas yang pantau semua sound system masjid, tapi di kota ini kita tidak punya. Namun kita sudah melihat bahwa semua masjid sudah taat aturan,” katanya mengakhiri.

Baca juga:Pawai MTQ Dimulai dari Depan Gereja HKBP, Bukti Toleransi di Tapsel Terpelihara

Seperti diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pada pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/mushola, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Indonesia, agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.

Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadhan tetap memedomani SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022. Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.

Khusus terkait syiar Ramadhan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di Bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan sholat tarawih, ceramah/kajian dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara untuk takbir Idul Fitri di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles