15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Ditahan Tidaknya Pengusaha Botot di Siantar Tergantung Gelar Perkara Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penyidik Satreskrim Polsek Siantar Utara telah dua kali memeriksa Dangas Sihombing selaku pemilik usaha penampung barang bekas (botot) terkait kerangka besi curian dari Stadion Sangnaualuh yang dijual pelaku ke tempat usahanya. Diketahui, dia telah menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat (15/7/22) kemarin.

“Sudah kita periksa (kedua kalinya). Tinggal menunggu gelar perkara,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara, Ipda Saji yang dikonfirmasi, Minggu (17/7/22) sore.

Menurut dia, ditahan atau tidaknya Dangas Sihombing terkait penampung barang curian dari Stadion Sangnaulah pun menunggu hasil dari digelarnya perkara. Diketahui, penyidik tersebut telah mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada Dangas Sihombing.

Baca juga: Tampung Besi Curian Stadion Sangnaualuh Siantar, Pengusaha Botot Diperiksa Polisi

Diketahui, personel Polsek Siantar Utara mengamankan pelaku pencurian besi kerangka baja bangunan tribun Stadion Sangnaualuh. Kedua pelaku diketahui bernama, Pranoto Parulian Sinaga (18) warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean dan Jasver Candra Sinaga (30) warga Jalan Sekata, Kelurahan Suka Dame, Pematangsiantar.

Pasca diamankan, dari keterangan kedua pelaku bahwa besi curian tersebut pun dijual ke penampung barang bekas (botot) milik Dangas Sihombing Jalan Pendidikan Simpang Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) Muldri Pasaribu menyampaikan, penadah barang curian merupakan perbuatan yang mempermudah para pelaku untuk mencuri.

“Itu termasuk perbuatan yang mempermudah pelaku pencurian. Jadi memberikan keuntungan kepada pelaku pencurian. Dengan adanya penadah ini menjadi memudahkan kerjanya pelaku,” ujarnya saat dimintai pendapat terkait kasus tersebut.

Menurutnya, seorang penadah tidak akan dilakukan penahanan ketika perbuatan mencuri tersebut merupakan perbuatan tindak pidana ringan. Jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berat, maka penadah tersebut pun dilakukan penahanan.

Baca juga: Terkait Besi Curian dari Stadion Sangnawaluh Siantar, Polisi Periksa Dangas Sihombing

“Jadi harus dilihat tindak pidana yang dilakukan itu. Kalau dia dikategorikan dalam tindak pidana yang ringan atau tidak ringan. Atau juga dia memenuhi unsur di Pasal 364 KUHP. Kemudian juga, harus memenuhi unsur yang ditetapkan Perma No 2 Tahun 2012. Atau nilai pencurian itu di bawah Rp2,5 juta,” ungkap Muldri kembali.

Lanjutnya kembali, jika pencurian tersebut menyebabkan kerugian mencapai miliaran maka penadah tersebut pun harus ditahan mengingat dampak dari pencurian itupun membuat kerugian yang cukup besar.

“Kalau kerugian hampir miliaran itu harus ditahan dan ancaman hukuman terhadap pelanggar Pasal 480 ini diancam hukuman 4 tahun penjara. Jika dia bukan penadah yang ringan, dia sudah masuk ke penadah yang berat. Maka harus dilakukan penahanan,” pungkasnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles