14.1 C
New York
Monday, April 15, 2024

Dinas Perizinan Siantar Diduga ‘Mainkan’ Nilai Retribusi IMB Balei Merah Putih

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menemukan fakta baru pada kasus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia.

Kasi Pidsus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing mengatakan, auditor telah bekerja memeriksa Dinas Perizinan Kota Pematangsiantar yang saat ini telah berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP).

Hasilnya, tim menemukan fakta terbaru yang mengarah kepada ‘permainan’ dinas yang saat itu dipimpin Esron Sinaga dalam pembayaran retribusi IMB Gedung Balai Merah Putih pada 2016 silam.

Tim teknis pembuatan IMB Gedung Balai Merah Putih, kata Symon, diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.

Baca juga: Pasokan Daging Sapi di Siantar Dijamin Aman Sampai Lebaran

Dalam prosesnya, tim teknis Dinas Perizinan membuat Balai Merah Putih sebagai perkantoran. Namun faktanya, gedung di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat itu juga merupakan kantor komersil yang terdapat transaksi jual-beli di dalamnya.

“Jadi mereka mengambil angka retribusinya itu yang paling kecil, makanya menjadi Rp43 juta. Sementara Balai Merah Putih itu juga digunakan sebagai komersil seharusnya tidak segitu nilainya,” sebut Symon, Senin (8/4/24).

Kejaksaan menilai, Rp43 juta yang dibayarkan kepada kas daerah itu kurang dari yang seharusnya. “Kalau berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 itu, nilainya bisa dua kali lipat,” kata Symon.

Lebih lanjut dijelaskan Symon, setelah mendalami kasus IMB dan pembangunan Balei Merah Putih, semakin banyak pula ditemukan dugaan pelanggaran hukum di perusahaan milik negara itu.

Baca juga: Kejari Siantar Bantah Kasus Pengurusan IMB Gedung Balei Merah Putih Mengambang Sejak 2016

“Makanya, kenapa kita membutuhkan waktu yang lama untuk kasus ini, karena selain banyak pihak yang terlibat. Banyak juga fakta-fakta terbaru kita temukan dalam perjalannya,” ujarnya.

Symon berjanji akan menyeret pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi ini.

“Kita akan kembali menghitung kerugian negaranya. Dan secepatnya mengumumkan tersangka dalam kasus ini,” tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Siantar ini. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles