14.7 C
New York
Friday, April 12, 2024

Proses Hukum Kasus Balei Merah Putih Terkesan Lambat, Kejari Siantar: Kami Harus Periksa Ulang

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menjawab tudingan proses hukum dugaan korupsi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pembangunan Gedung Balei Merah Putih terkesan lambat.

Kasi Pidsus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing mengaku, pihaknya banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan ketika menyidik dua kasus tersebut. Dikatakan Symon, setiap langkahnya, terdapat semakin banyak pelanggaran dan pihak yang terlibat di dalamnya.

Seperti halnya yang disampaikan Symon, nilai Rp43 juta yang disetorkan ke kas daerah untuk IMB Gedung Balai Merah Putih tenyata kurang bayar. Sehingga Kejaksaan harus memeriksa ulang dokumen-dokumen serta saksi.

Yang terbaru ditemukan bahwa anak perusahaan PT Telkom Indonesia yakni PT GSD bersama PT Sarli Nasipuang serta Dinas Perizinan Kota Siantar diduga bersekongkol untuk memanipulasi pembayaran.

Baca juga: Perusahaan yang Urus Izin IMB Gedung Balei Merah Putih Sudah Tidak Aktif

Seharusnya, kata Symon, klasifikasi yang diterapkan kepada Gedung Balai Merah Putih merupakan gedung perkantoran dan perdagangan. Sebab di unit anak usaha PT Telkom Indonesia itu terdapat komersil, jual beli barang.

“Tetapi yang terjadi mereka membuat klasifikasi Balei Merah Putih itu hanya perkantoran biasa. Sehingga nilai retribusi yang harusnya disetorkan bukan Rp43 juta,” kata Symon, Jumat (12/4/24).

“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah, nilainya itu bisa 2 kali lipat, yaitu Rp70-80 jutaan” sambungnya.

Related Articles

Latest Articles