Dalam Perda tersebut, penghitung nilai retribusi IMB diukur dari fasilitas-fasilitas yang tersayang di gedung tersebut. Seperti septic tank, pagar atau gerbang serta mushola.
“Ini tidak ada. Mereka hanya menghitung berdasarkan ukurannya saja,” imbuhnya.
Symon mengaku tidak habis pikir dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung yang berada di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat itu.
Dari fakta yang ditemukan Kejaksaan, pengeluaran biaya untuk pengurusan IMB nya sebesar Rp1, 150 miliar. Namun ternyata nilai tersebut sangat jauh dari jumlah yang disetorkan kepada kas daerah, yaitu Rp43 juta. (Gideon/hm20)