6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kejari Siantar Klaim Evakuasi Eks Rumah Dinas PTPN IV Harusnya Hanya Satu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menyebut evakuasi eks rumah dinas PTPN IV harusnya hanya kepada satu rumah saja. Hal itu berdasarkan kesepakatan ketika memberikan santunan kepada salah seorang warga beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Siantar, Richard Sembiring mengatakan, warga penerima santunan itu yakni Agustina Silitonga.

“Itu lah yang senilai Rp72.400.000,” kata Richard, Jumat (22/3/24).

Agustina merupakan satu dari delapan warga yang menempati lahan PTPN IV di Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Utara. Namun tujuh kepala keluarga lainnya menolak besaran nilai santunan yang akan diberikan perusahaan plat merah itu.

Baca juga: Tolak Penggusuran PTPN IV, Warga: Kami Sudah 80 Tahun Disini

“Karena menurut mereka, nilai santunan yang diberikan tidak pantas. Lah kita kan gak bisa atur-atur nilainya. Yang mengeluarkan juga bukan kita,” ucapnya.

Richard menjelaskan, sesuai kesepakatan, Agustina bersedia menyerahkan bangunan rumahnya kembali ke PTPN. “Makanya ada eksekusi kemarin. Ya hanya milik ibu Agustina itu,” jelas Richard.

Pun begitu, Richard mengaku pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan bantuan hukum tidak terlibat dalam proses eksekusi. Tugas mereka hanya sampai kesepakatan pemberian santunan atau tali asih.

Perlu diketahui, rencana penggusuran dilakukan pada Jumat (22/3/24). Namun kedatangan pihak PTPN IV Regional I mendapat perlawanan. Bahkan puluhan warga sempat emosi kepada Agustina Silitonga karena diduga telah membuat informasi bohong tentang kepemilikan bangunan.
“Sini kau, tunjukkan mana rumahmu. Kenapa bisa-bisanya kau meminta tali asih, padahal kau pendatang di sini,” ucap warga bermarga Siregar.

Salah satu warga, Insari Siregar mengatakan menolak tindakan PTPN IV karena dinilai tidak lazim. Apalagi rumah yang ada di sana sudah ditempati orang tuanya selama 80 tahun.

“Aneh bagi kita makanya kita menolak klaim dari PTPN IV. Yang tinggal di sini pun bukan lagi keturunan pertama. Kami sudah 80 tahun ini,” terangnya.

Sementara kuasa hukum warga, Daulat Sihombing mempertanyakan tindakan pihak PTPN IV. Ia pun menceritakan sejarah warga memiliki tanah dan bangunan di sana.

Baca juga: Kejari Siantar Berfungsi JPN dalam Pengambilalihan Lahan PTPN IV

“Tanah itu secara fisik sudah dikuasai sekitar tahun 1948-an yang diperoleh dari seorang keluarga yang istrinya adalah orang Jepang. Patut diduga tanah ini dulu dikuasai orang Jepang dan setelah Indonesia merdeka orang Jepang pergi, maka tanah itu berstatus tanah tidak bertuan, dan selanjutnya ditempati sejumlah warga,” ujarnya.

Daulat mengatakan PTPN IV mengklaim mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1159, dan bukan Hak Guna Usaha (HGU). Namun jika itu pun benar, maka melalui sejarah panjang keberadaan warga di sana, klaim  PTPN IV layak dipertanyakan.

“Apalagi di sana sudah pernah terjadi kebakaran dan seluruh bangunan lama hangus. Warga kemudian membangun kembali bangunan yang baru, artinya sejarah membuktikan bahwa tanah dan bangunan itu absolut milik warga,” ujarnya. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles