10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Depan Kantor Walikota dan DPRD Siantar Penuh Papan Bunga Ucapan Selamat Penolakan Pemakzulan dr Susanti

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Puluhan papan bunga berjejer di depan Kantor Walikota dan DPRD Kota Pematang Siantar, pada Kamis (15/6/23), ucapan selamat atas ditolaknya permohonan pemakzulan, dr Susanti Dewayani oleh Mahkamah Agung (MA) RI yang diajukan diajukan oleh Ketua DPRD Pemantang Siantar, pada 31 Maret 2023.

Adapun permohonan itu diputus pada Kamis 8 Juni 2023 melalui website resmi MA. Putusannya tertuang dalam surat bernomor 1P/UP/2023.

Kiriman papan bunga ucapan selamat yang berderet panjang di pinggir jalan protokol itu berasal dari berbagai kalangan, seperti aktivis, LSM dan perorangan.

Pantauan mistar.id, papan bunga itu bertuliskan beberapa tulisan, seperti “Alhamdulillah, MA Menolak Angket DPRD,  Kami Sayang Walikota Kami”, lalu di bawahnya tertulis nama pengirim “Damanik Boru Panogolan Muslim Indonesia (DBPMI)”.

Ada juga papan bunga yang diletakkan didepan kantor DPRD bertuliskan ” Kami Jual Obat Kuat, Supaya Kalian Kuat Menghadapi Kenyataan”. Di bawahnya tertulis nama pengirim “Himpunan Mahasiswa Advokasi Hukum Siantar-Simalungun”.

Baca juga : Putusan MA Terkait Pemakzulan Wali Kota Siantar, Pengamat: Pandangan Boleh Berbeda

Selain itu ada juga, papan bunga bertuliskan “Penolakan MA, Ini Bukti Penolakan Ibu Walikota,  Berada di Jalan Yang Benar”. Di bawah tertulis nama pengirim “Perkumpulan Studi Hukum-Politik, Ketua Gifson Aruan”.

Menurut pengakuan salah seorang pedagang di sekitar Jalan Merdeka, tepatnya didepan kantor Balaikota Pematang Siantar menyebutkan bahwa papan-papan bunga tersebut sudah disusun rapi disepanjang jalan trotoar depan kantor walikota.

“Sudah dari tadi malam itu (papan bunga, red) disusun rapi Kak. Kami juga bingung kok ada papan bunga, memangnya ada acara apa? Waktu kami baca papan bunga itu, ternyata tentang informasi pemakzulan Walikota yang ditolak MA,” ujar Rohman, salah satu pedagang rumah makan di dekat Lapangan Merdeka.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan usulan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani.

Informasi penolakan permohonan itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Hamdani Lubis SH yang dikonfirmasi mistar.id via pesan WA.

“Benar bahwa Majelis Hakim Agung yang memeriksa, mengadili dan menguji perkara Register No. 1 P/UP/2023 tentang Permohonan Uji Pendapat yang dimohonkan DPRD Kota Prmatang Siantar telah memutuskan dengan Amar Putusan “TOLAK PERMOHONAN” demikian pesan WA dari Hamdani.

Baca juga : Viral Penolakan Pemakzulan Wali Kota, Pihak Pemko Temui Ketua DPRD Siantar

Hamdani juga memastikan bahwa Amar Putusan yang tercantum dalam Informasi Perkara Mahkamah Agung tersebut “VALID” dan “FINAL”.

“Jadi mari sama2 kita tunggu Salinan Putusan dari MA yang akan dikirimkan ke para pihak yakni Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani dan DPRD melalui via Pos Indonesia,” tutupnya. (Yetty/hm19)

Related Articles

Latest Articles