10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Putusan MA Terkait Pemakzulan Wali Kota Siantar, Pengamat: Pandangan Boleh Berbeda

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kabar mencuatnya kabar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar yang diajukan Ketua DPRD setempat, mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan.

Kristian Silitonga SH, salah seorang pengamat politik dan pemerintahan Siantar-Simalungun dari Studi Otonomi Politik dan Demokrasi (SOPo) juga memberikan tanggapan kritisnya kepada mistar.id terkait putusan MA tersebut pada Rabu (14/6/23).

“Terlepas dari apapun putusannya, menurut saya, apapun itu harus tetap kita hormati. Putusan ditolak atau tidak, ini bukan soal kalah menang. Ada yang jauh lebih penting dari dinamika politik lokal tersebut, yaitu kepentingan masyarakat yang memberikan mandat kepada DPRD dan Wali Kota,” tuturnya.

Baca juga: Viral Penolakan Pemakzulan Wali Kota, Pihak Pemko Temui Ketua DPRD Siantar

Peristiwa yang terjadi sampai dengan adanya putusan MA, menurut Kristian. Harus dapat dipahami sebagai dinamika demokrasi. Antara DPRD dan Wali Kota selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Dengan adanya putusan itu, kita berharap sinergitas dan intensitas komunikasi antara Legislatif (DPRD) dengan Eksekutif (Wali Kota) dapat kembali normal,” ujarnya.

Pasca adanya putusan MA, Kristian juga berharap agar DPRD kembali bertugas sebagaimana biasanya, Wali Kota juga bekerja melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Wali Kota.

Baca juga: MA Tolak Permohonan Pemakzulan Wali Kota Siantar, ini Kata Kabag Hukum Pemko

“Jadi, sinerginya dibangun disana. Pandangan boleh berbeda, tapi tugas utama dalam pelayanan publik dan pembangunan kota untuk kepentingan masyarakat. Kita harap mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah yang mereka terima dari masyarakat,” tukas alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut.

“Kita tidak menyuruh mereka akur, atau bermesraan. Tapi kita meminta mereka kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai DPRD dan Wali Kota yang sama-sama dipilih oleh rakyat. Jangan tenggelam dalam persoalan yang sebenarnya sederhana, dan sudah usai. Dalam demokrasi yang matang itu. Persoalan politik tidak boleh jadi alasan atau menghalangi para pihak untuk melaksanakan tugas,” bebernya lebih lanjut.

Baca juga: Kabar MA Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar Makin Santer dan Menguat

Kristian menambahkan, sejatinya dalam prinsip-prinsip otonomi modern dan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Baik buruknya suatu penyelenggaraan pemerintahan daerah itu tidak ditentukan oleh pemerintahan atasan atau lainnya. Tapi justru lebih ditentukan oleh kualitas kerjasama dan kolaborasi antara pihak eksekutif dan legislatif-nya itu sendiri. Sebagai otoritas utama penyelenggara pemerintahan daerah. (Ferry Napitupulu/hm21).

Related Articles

Latest Articles