16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

MA Tolak Permohonan Pemakzulan Wali Kota Siantar, ini Kata Kabag Hukum Pemko

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar.

Informasi penolakan permohonan itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Hamdani Lubis SH yang dikonfirmasi mistar.id via pesan WA.

“Benar bahwa Majelis Hakim Agung yang memeriksa, mengadili dan menguji perkara Register No. 1 P/UP/2023 tentang Permohonan Uji Pendapat yang dimohonkan DPRD Kota Prmatang Siantar telah memutuskan dengan Amar Putusan “TOLAK PERMOHONAN” demikian pesan WA dari Hamdani.

Selanjutnya, kata Hamdani, pasti muncul pertanyaan mengapa Putusan BELUM di Up Load ke Direktori Putusan Mahkamah Agung?

Baca juga : Kabar MA Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar Makin Santer dan Menguat

“Mekanisme yang ada di Mahkamah Agung adalah setelah suatu perkara diputus oleh Majelis Hakim Agung yang menangani perkara, maka  selanjutnya ada proses di Mahkamah Agung yang disebut “Minutasi” atau proses koreksi terhadap redaksi Putusan, Paraf, Finishing dan hal lain yang memyangkut Putusan,” tambahnya.

Namun, sambung Hamdani, dipastikan bahwa Amar Putusan yang tercantum dalam Informasi Perkara Mahkamah Agung tersebut “VALID” dan “FINAL”.

“Jadi mari sama2 kita tunggu Salinan Putusan dari MA yang akan dikirimkan ke para pihak via Pos Indonesia, terima kasih,” tutupnya. (Ferry Napitupulu/hm19)

Related Articles

Latest Articles