14.7 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Viral Penolakan Pemakzulan Wali Kota, Pihak Pemko Temui Ketua DPRD Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pasca viralnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan pemakzulan Wali Kota, pihak Pemerintah Kota (Pemko) menemui Ketua DPRD Kota Pematang Pematang Siantar, Timbul M Lingga SH.

Pada saat itu Ketua DPRD ditemui di rumah dinasnya, pada Sabtu (10/6/23), dalam rangka negoisasi agar DPRD tidak memperpanjang masalah terkait putusan MA tersebut.

Demikian informasi diperoleh mistar.id yang kemudian dikonfirmasi kepada Ketua DPRD, pada Selasa (13/6/23).

Ketua DPRD, Timbul M Lingga yang dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya pertemuan tersebut.

Namun, Timbul membantah adanya upaya negoisasi untuk tidak memperpanjang masalah terkait putusan MA yang menolak permohonan pemakzulan Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA.

“Iya benar ada yang datang orang Pemko kemarin, tapi kalau soal negoisasi, apa yang dinegoisasikan? Karena, kalau sudah diputuskan MA, apa ada lagi upaya hukum yang bisa kita lakukan terkait putusan itu? Bukannya bisa kita kasasi, iya kan?” tutur Timbul balik bertanya-tanya, dan menegaskan, sampai saat ini DPRD masih menunggu salinan putusan MA.

Baca juga : Putusan MA Bocor di Medsos, Mangatas Silalahi Tuding ada Konspirasi Antara Pemko Siantar dengan Mafia Hukum di MA

Selanjutnya, ketika disinggung mengenai upaya negoisasi agar DPRD Kota Pematang Siantar tidak mempermasalahkan anggaran di APBD tahun anggaran 2023 yang disebut tidak dibahas dalam Badan Anggaran DPRD, Timbul kembali membantah adanya upaya negoisasi tersebut.

“Tak ada itu. Jadi nanti seiring waktu, itu nanti akan terjawab. Karena memang saya tidak bisa memutuskan itu sendiri, itu keputusan dari DPRD, dan itu akan terlihat nanti dari sikap tiap-tiap fraksi yang ada di DPRD. Jadi bukan keputusan saya sendiri,” tutur Ketua PDIP Kota Pematang Siantar itu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Arri Sembiring yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak Pemko yang menemui Ketua DPRD di rumah dinas-nya, belum menjawab pesan konfirmasi mistar.id hingga berita ini dikirim ke redaksi.

Baca juga : MA Tolak Permohonan Pemakzulan Wali Kota Siantar, ini Kata Kabag Hukum Pemko

Berita mistar.id sebelumnya, dalam situsnya, MA telah mengunggah perkara nomor 1 P/UP/2023 terkait putusan Penolakan Permohonan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA yang diajukan oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siantar. (Ferry Napitupulu/hm19)

Related Articles

Latest Articles