22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Beredar Info, Putusan MA Kabulkan Usulan Pemakzulan Wali Kota Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Rabu (24/5/23) sore, santer beredar informasi usulan pemakzulan Wali Kota, Susanti Dewayani yang diajukan DPRD Kota Pematang Siantar pada tanggal 31 Maret 2023 lalu, telah diputuskan pihak Mahkamah Agung (MA).

Tidak tanggung-tanggung, informasi yang beredar di sejumlah kalangan, termasuk awak media menyebutkan, pemakzulan terhadap Wali Kota perempuan pertama di Kota Pematang Siantar itu dikabulkan MA.

Guna memastikan kebenaran informasi itu, mistar.id mencoba mengonfirmasi Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga melalui sambungan telepon seluler, pada Rabu (24/5/23) sore.

“Belum bisa saya pastikan, karena putusannya pun belum dilihat. Sabar lah, 1 atau 2  hari ini,” tutur Timbul, seraya mengaku sebelumnya juga sudah ada wartawan yang menanyakan hal itu padanya.

“Saya pun sudah ditelepon wartawan mengenai itu. Saya bilang, sabar lah dulu kita tunggu putusannya, baru nanti konferensi pers,” tutup Ketua PDI Perjuangan Kota Pematang Siantar ini.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematang Siantar, Hamdani Lubis menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan MA terkait usulan DPRD tersebut. “Belum ada itu,” ujarnya singkat. (ferry/hm16)

Related Articles

Latest Articles