9.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Pemkab, KPU dan Bawaslu Batu Bara Sepakati Dana Hibah Pilkada 2024

Batu Bara, Mistar.ID 

Akhirnya setelah melakukan beberapa kali pertemuan, Pemkab Batu Bara bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menyepakati dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024, yang berlangsung di aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, komplek Perumahan Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, pada Rabu (22/11/23) petang.

Penandatanganan NPHD Pilkada 2024 antara Bupati Batu Bara, Zahir bersama Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, Erwin dan Ketua Bawaslu, Muhammad Amin diwakili Kordiv PPPS, Amin Rais Harahap disaksikan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Mauritz Panjaitan dan Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga.

Baca juga:BEMNUS Pertanyakan Rekrutmen Bawaslu Kota Medan

Zahir menjelaskan, Pemkab Batu Bara sudah setuju dan akan segera mengirimkan dana hibah Pilkada tahun 2024, setelah pengesahan dalam pembahasan di DPRD setempat.

Sementara itu, Horas Mauritz mengingatkan, bahwa dana hibah ini harus segera diselesaikan paling lama tanggal 24 November 2023. Sedangkan pengiriman uang paling lama 14 hari setelah penandatanganan NPHD Pilkada 2024. Untuk pembayarannya dapat dicicil sebesar 40% di tahun 2023 dan 60% di tahun 2024.

“Dana hibah ini bisa bertambah apabila di kemudian hari masih kurang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019,” jelasnya.

Sedangkan Bupati kembali mengatakan, jika ada kekurangan dana dapat dibahas di APBD tahun 2024. Disampaikan, penggunaan dana hibah untuk Pilkada ini nantinya akan diawasi oleh Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.

Baca juga:KPU Siantar Hapus 3 Mata Anggaran Dana Hibah Pilkada 2024

“Alhamdulillah sudah ditandatangani kedua belah pihak, baik antara pemerintah dengan KPU juga pemerintah dan Bawaslu. Namun jika ada kekurangan terhadap pembiayaan ini, nanti di APBD 2024 kita akan diskusikan untuk jumlah penambahan,” jelas  Zahir.

Dihubungi lewat telepon seluler, Amin Rais menjelaskan, dalam Memorandum of Understanding (Mo)U tersebut belum ditetapkan besaran nilai dana hibah Pilkada 2024 dari Pemkab Batu Bara untuk Bawaslu Batu Bara.

“Mengenai besaran dana hibah masih dalam penghitungan kebutuhan Bawaslu sesuai aturan bang,” tulisnya melalui pesan WhatsApp (WA). (ebson/hm16)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles