10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

MK Disebut Tak Berwenang Uji Materi Pasal Sistem Pemilu

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak berwenang melakukan uji materi terhadap pasal dalam sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Ini karena sistem Pemilu tidak diatur dalam UUD 1945, sehingga MK tidak bisa mengujinya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim menyebutkan, putusan MK bisa diabaikan jika mengubah pola pemungutan suara Pemilu dari sistem proporsional terbuka (coblos caleg) menjadi sistem proporsional tertutup (coblos partai).

Menurut Luqman, MK sama saja mengabaikan Presiden dan DPR yang memiliki kewenangan membuat Undang-Undang (UU) jika tetap memutuskan seperti itu.

Baca juga: Nasdem Yakin Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

“Karena putusan dibuat di luar kewenangan yang dimiliki. Maka putusan MK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan karenanya wajib diabaikan. DPR, Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan semua pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Luqman, Sabtu (3/6/23).

Dia mengatakan, sistem Pemilu juga masuk dalam kategori open legal policy. Menurutnya, hanya lembaga pembuat UU yang bisa membuat aturan sistem Pemilu yakni Presiden dan DPR.

Luqman menegaskan, MK pun tidak berwenang membuat norma UU. Ini karena tidak mendapat mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU.

“UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU. Kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU,” kata Luqman.

Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Masih Layak Digunakan di Pemilu 2024

MK, kata Luqman, juga tidak berwenang mengabulkan permohonan uji materi yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU.

“Jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup, maka telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden. Membentuk atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan Presiden, bukan MK,” ucap Luqman.

Luqman menegaskan, Pemilu 2024 harus tetap memakai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Pemilu.

Pola pemungutan suara yang diatur dalam UU itu adalah sistem proporsional terbuka.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Pemilih Pemula Diminta Filter Informasi di Medsos

Saat ini MK tengah melakukan uji materi terhadap pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal yang dimaksud mengatur soal sistem proporsional terbuka.

Para penggugat mengajukan uji materi, karena ingin Pemilu dilakukan dengan pola yang lama, yakni sistem proporsional tertutup.

Isu ini menjadi kekhawatiran banyak pihak, usai mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengaku, mendapat bocoran jika MK bakal mengabulkan gugatan penggugat.

MK lalu membantahnya. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, uji materi terhadap pasal 168 UU Pemilu belum sampai ke tahap rapat permusyawaratan hakim. Sehingga belum ada putusan yang dibahas oleh para hakim MK. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles