13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Masih Layak Digunakan di Pemilu 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka dinilai masih layak digunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Sistem proporsional terbuka masih merupakan sistem yang baik untuk digunakan pada Pemilu 2024,” ujar Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (31/5/23).

Hal ini menyusul pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim bahwa memperoleh informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Meski begitu, ​​​​​​​lanjut Arfianto, pelaksanaan sistem ini masih memerlukan perbaikan partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Menurut dia, perbaikan yang penting dilakukan yaitu pertama, terkait rekrutmen politik. Pasalnya, saat ini perekrutan politik menjadi tersentralisasi di tangan elite partai di tingkat pusat.

Baca juga : KPU: Pemilih Sementara Capai 205 Juta, Pemilu 2024 Didominasi Generasi Muda 

“Para elite di sekitar orang-orang kuat biasanya menjadi pintu masuk kandidat untuk mencari rekomendasi partai,” ujarnya.

Kemudian, hal lain yang sangat penting untuk dilakukan dalam rekrutmen yaitu partai politik menghindari rekrutmen instan dengan memunculkan calon “karbitan” yang hanya disiapkan jelang pemilu.

Untuk itu, sambung Arfianto, partai politik ke depannya harus membangun sistem yang transparan dan berbasis prestasi. Lalu, proses pencalonan yang akuntabel harus menjadi dasar utama partai dalam melakukan rekrutmen politik.

Selain terkait dengan partai politik, dia juga menyoroti praktik politik uang di masyarakat yang terjadi dalam sistem proporsional terbuka ini.

Penyelenggara pemilu juga perlu memperkuat sisi pencegahan, pengawasan dan penindakan praktik politik uang.

Baca juga : Dugaan Bocornya Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Begini Respon KPU

“Hal ini sangat penting untuk menekan praktik politik uang pada pemilu 2024 nanti. Sehingga menjadikan demokrasi kita menjadi lebih berkualitas,” tandasnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana membantah isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

​​​​​​​”Tidak ada putusan yang bocor karena kita semua tahu memang belum ada putusannya,” kata Denny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/5/23).

Denny menjelaskan bahwa dirinya memilih frasa “mendapatkan informasi” dan bukan “mendapatkan bocoran”. Selain itu, dia mengklaim bahwa dirinya menulis “MK akan memutuskan”. “Masih ‘akan’, belum diputuskan,” tambahnya. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles