16.3 C
New York
Friday, May 17, 2024

KPU Pematang Siantar Tetapkan Lokasi Pemasangan APK, Berikut Daftarnya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 123 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Tempat Pelaksanaan Rapat Umum di Wilayah Kota Pematang Siantar.

Jenis alat peraga yang dimaksud yakni, baliho, spanduk dan umbul-umbul. Sedangkan untuk lokasi pemasangan APK telah dibagi berdasarkan kecamatan, yakni

Kecamatan Siantar Timur terdiri dari

Kelurahan Kebun Sayur meliputi; Jalan Sawi dan Jalan Pakis. Kelurahan Tomuan; Jalan Pattimura Bawah dan Jalan Diatas Barita. Kelurahan Pardomuan; Jalan Sepat dan Jalan Tongkol. Kelurahan Pahlawan; Jalan Palangkaraya dan Jalan Cokroaminoto.

Kelurahan Siopat Suhu; Jalan Sinar Tani dan Jalan Kertas Koran. Kelurahan Asuhan; Jalan Sejahtera. Kelurahan Merdeka; Jalan Renville dan Jalan Perwira.

Baca juga : KPU Pematang Siantar Beberkan Potensi Masalah Pemilu 2024, Politik Uang Tidak Dicantumkan

Kecamatan Siantar Selatan terdiri dari

Kelurahan Simalungun: Jalan vihara dan Jalan Sabang Merauke serta Jalan Pematang. Kelurahan Toba: Jalan Sudirman, Jalan Tarutung dan Jalan Melanton Siregar. Kelurahan Kristen: Jalan Parsoburan dan Jalan bahagia serta Jalan Gereja.

Kelurahan Martimbang: Jalan Sidamanik, Jalan Marimbun dan Jalan Gereja. Kelurahan Aek Nauli: Jalan Mayjen Ricardo Siahaan Jalan Ski dan Jalan DI Panjaitan. Kelurahan Karo: Jalan Narumonda bawah, Jalan Pane dan Jalan Sibolga.

Related Articles

Latest Articles