9.4 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Dana Hibah Parpol di Siantar Rp 851 Juta, masih 1 Partai Ajukan Permohonan Pencairan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemko Pematang Siantar mencatat, dari 8 partai politik (parpol) pemilik kursi di DPRD setempat, baru 1 partai yang melengkapi dokumen untuk permohonan realisasi pencairan dana hibah tahun 2023.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri, Jhon Rinald Sembiring, pihaknya sudah menginformasikan kepada 8 parpol yang terdaftar sebagai penerima dana hibah. Hal itu dikatakannya, saat ditemui mistar.id di ruangannya, Jumat (12/5/23).

Anggaran yang dialokasikan pada 8 partai itu mencapai Rp 851.121.257,78. Untuk pembagiannya, dihitung berdasarkan perolehan jumlah suara sah yang diraih dikali Rp 6.914,12. “Jumlah tersebut masih sama dengan tahun sebelumnya,” tutur Rinald.

Baca juga: Pemkab Pakpak Bharat Beri Dana Hibah Kepada Parpol dan Ormas

Untuk prosesnya, setiap parpol menyampaikan surat permohonan ke Wali Kota, yang akan diteruskan pihak Sekretariat Daerah ke Kesbangpol. Selanjutnya akan diverifikasi oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rincian besaran dana yang diperoleh masing-masing parpol secara berurutan adalah PDI Perjuangan Rp 242.436.703,68 (35.064 suara), Partai Golkar Rp 144.339.196,12 (20.876 suara), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 108.572.426,36 (15.703 suara), Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rp 108.461.800,44 (15.687 suara), Partai Demokrat Rp 95.622.279,60 (13.830 suara), Partai Gerindra Rp 84.220.895,72 (12.181 suara), Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 44.312.595,08 (6.409 suara) dan terakhir Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 23.155.387,88 (3.349 suara).

Dari jumlah dana yang diterima, alokasinya 60 persen digunakan untuk pendidikan politik, serta 40 persen untuk biaya kesekretariatan.

Baca juga: Daftarkan Bacaleg ke KPU, Partai Nasdem Asahan Optimis Tatap Pemilu 2024

Dalam hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memeriksa setiap partai penerima dana hibah.”Kebetulan dari 8 partai, lolos semuanya,” ujar Rinald sambil tersenyum.

Rinald menambahkan, tidak ada batasan waktu untuk penyerahan surat permohonan realisasi dana dari setiap partai.

“Mungkin mereka masih sibuk pemberkasan terkait pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tutupnya. (indra/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles