Tuesday, August 18, 2026
home_banner_first
WISATA

Jepang Naikkan Tarif Visa Mulai Juli 2026, Biaya Masuk Tembus Rp1,6 Juta

Mistar.idRabu, 24 Juni 2026 pukul 06.00 WIB
jepang_naikkan_tarif_visa_mulai_juli_2026_biaya_masuk_tembus_rp16_juta

Jepang. (Foto: Id Trip)

news_banner

Tokyo, MISTAR.ID - Wisata ke Jepang bakal membutuhkan biaya lebih besar mulai bulan depan. Pemerintah Jepang resmi menaikkan tarif visa dan berbagai layanan keimigrasian lainnya, dengan kenaikan yang dalam beberapa kategori mencapai kelipatan lima dibandingkan tarif sebelumnya.

Berdasarkan kebijakan terbaru, biaya visa sekali masuk (single-entry visa) naik dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen atau sekitar Rp330 ribu menjadi Rp1,6 juta. Sementara visa multiple-entry yang sebelumnya dikenakan biaya 6.000 yen kini menjadi 30.000 yen atau setara sekitar Rp3,3 juta. Tarif baru tersebut mulai berlaku untuk pengajuan visa sejak 1 Juli 2026.

Kenaikan ini disebut sebagai penyesuaian pertama sejak 1978. Pemerintah Jepang menilai tarif lama sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini, termasuk dampak inflasi dan pelemahan nilai tukar yen dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, Jepang ingin menyelaraskan biaya visa dengan standar yang diterapkan negara-negara maju lainnya.

Tak hanya wisatawan, warga negara asing yang tinggal di Jepang juga akan terdampak. Pemerintah menaikkan batas biaya berbagai layanan administrasi keimigrasian, termasuk perpanjangan izin tinggal, perubahan status keimigrasian, hingga pengajuan status penduduk tetap (permanent residency).

Batas biaya perpanjangan atau perubahan status tinggal dinaikkan dari 10.000 yen menjadi maksimal 100.000 yen, sedangkan batas biaya pengajuan permanent residency meningkat hingga 300.000 yen.

Langkah tersebut diambil seiring meningkatnya jumlah warga asing yang tinggal di Jepang. Pemerintah membutuhkan tambahan anggaran untuk memperkuat layanan keimigrasian, mempercepat digitalisasi sistem, meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran izin tinggal, serta mendukung program integrasi sosial bagi pendatang.

Di saat yang sama, Jepang juga tengah mempersiapkan penerapan sistem penyaringan perjalanan elektronik bernama Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA).

Sistem yang konsepnya serupa dengan ESTA di Amerika Serikat itu dirancang untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap calon pelancong sebelum keberangkatan dan mempercepat proses pemeriksaan di pintu masuk negara tersebut. Implementasinya ditargetkan berlangsung paling lambat pada tahun fiskal 2028.

Dengan perubahan tersebut, calon wisatawan maupun pekerja asing yang berencana masuk ke Jepang disarankan menyiapkan anggaran lebih besar, terutama bagi mereka yang mengajukan visa setelah 1 Juli 2026. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN