Mobil Dinas PUTR Samosir Ditahan Polisi karena Tidak Bayar Pajak


Dump truk milik Dinas PUTR Samosir saat terparkir di samping Mapolres Samosir.(f/josner/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Samosir menilang dan menahan mobil milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Samosir karena tidak membayar pajak sejak tahun 2019. Kendaraan tersebut sekarang diparkirkan di lokasi asrama polisi Polres Samosir.
Menurut Kanit Patroli Satlantas Polres Samosir, Bripka Tarda Sibuea, mobil tersebut telah ditilang selama satu bulan karena plat nomor kendaraan mati dan tidak diperpanjang. Selain itu, sopir juga tidak mengantongi SIM dan STNK.
Saat ditilang, sopir langsung pergi meninggalkan petugas, dan tidak menerima surat tilangnya.
Sekretaris Dinas PUTR Samosir, Frans Boy Naibaho, tidak mau berkomentar terkait mobil tersebut, dan mengarahkan wartawan untuk konfirmasi bidang peralatan alat berat di dinas itu. (pangihutan/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Dampak Kepentingan Politik, 2.000 Honorer Pemkab Taput Dipecat