Masinton Keluarkan Surat Edaran Terkait Maraknya Galian C Ilegal di Tapteng


Ilustrasi aktivitas galian C. (f: ist/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu mengeluarkan surat edaran nomor: 600.4/1101/2025 terkait maraknya usaha penambangan ilegal galian C yang beroperasi di wilayah itu.
Surat edaran tertanggal 11 Maret 2025 itu tentang pengurusan perizinan berusaha untuk usaha dan/atau kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) di wilayah Kabupaten Tapteng.
"Hal ini untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang akan terjadi akibat usaha galian C yang tidak memiliki izin (ilegal)," tulis Masinton dalam surat edarannya yang berhasil diperoleh, Minggu (16/3/2025).
Kemudian, surat edaran itu juga untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Pasal 4 dinyatakan bahwa untuk memulai atau melakukan kegiatan usaha, maka pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berbasis risiko.
"Maka diminta kepada seluruh pelaku usaha galian C, baik itu berupa badan usaha ataupun pertambangan rakyat yang belum memiliki izin agar segera mungkin melakukan pengurusan perizinan berusaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara," katanya.
Kepala Satpol PP Tapteng, Harrys Pandapotan Tua Sihombing mengatakan, sejak terbitnya surat edaran tersebut, pihaknya sudah langsung turun ke lapangan guna menindaklanjutinya.
"Pertama yang kita datangi lokasi usaha galian C di Jalan AR Surbakti Sibuluan. Namun usaha galian C tersebut memiliki izin," ujarnya.
Selanjutnya, Satpol PP juga telah turun ke lokasi galian C di Jalan Humala Tambunan, Lingkungan IV, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka. "Pertama di sana sudah kita ingatkan untuk menghentikan segala aktivitasnya, dan menurut mereka, pihaknya sedang melaksanakan pengurusan perizinan," kata Harus.
"Begitu juga halnya dengan galian C di Pinangsori juga mengaku sedang mengurus perizinan. Namun dari semua itu, kita akan turun kembali lagi," tuturnya.
Menurut Harrys, dengan adanya surat edaran Bupati itu, masih sebatas peninjauan itu yang bisa dilakukan mereka, sebab kewenangan sepenuhnya ada di Provinsi Sumut.
"Tetapi Satpol PP sebagai penegak Perda sesuai surat edaran bupati, kita sudah melakukan penertiban awal secara langsung ke lapangan bagi pemilik Galian C di dapil 1 dan 2. Dalam waktu dekat ini juga kita akan turun ke wilayah dapil 3 dan 4," katanya.
Sebelumnya, Direktur CV Napogos Berkarya Jaya, Marisi Hutasoit, pemilik galian C di Kelurahan Sibuluan memprotes maraknya usaha galian C ilegal di Tapteng.
"Mohon ditegakkan kejujuran dan keadilan, pemerintah jangan tebang pilih. Semua galian C harus sama-sama memiliki izin," ujarnya.
Marisi mengeluhkan dengan keberadaan galian C ilegal yang ada di Tapteng telah merugikan usahanya. Pasalnya, selain tidak memiliki perizinan, usaha ilegal tersebut juga asal-asalan membuat harga.
"Kita meminta bupati agar menertibkan galian C ilegal di Tapteng. Apabila mereka sudah mengurus izin, sebaiknya harus ditentukan harga yang sama," katanya mengakhiri. (feliks/hm24)