Wartawan Dilarang Liput Proyek Kampung Nelayan Berbiaya Rp14 M di Desa Perupuk

Plang proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Perupuk. (Foto: Istimewa/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Sejumlah wartawan dilarang meliput pembangunan proyek Kampung Nelayan Merah Putih berbiaya Rp14 miliar di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Larangan tersebut disampaikan oleh dua petugas berpakaian proyek saat wartawan mendatangi lokasi pada Jumat (6/3/2026).
"Jangan dikasih masuk, jangan dikasih foto-foto. Biar nanti Kades Anton yang menjumpai mereka," ujar salah seorang petugas dengan suara lantang.
Wartawan datang ke lokasi proyek bermaksud hendak mempertanyakan puluhan truk yang hilir mudik membawa tanah urug merah yang diduga berasal dari kuari yang diduga tanpa izin.
Menanggapi masalah tersebut, Plt Kadis Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara Antoni Ritonga membenarkan di lokasi tersebut sedang dibangun Kampung Nelayan Merah Putih.
"Iya, kita yang mengusulkan proyek tersebut ke Kementerian Perikanan dan Kelautan. Namun kita tidak mencampuri pekerjaannya karena itu langsung ditangani kementerian lewat Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Dirjen Perikanan Tangkap," ucap Ritonga dari ujung teleponnya.
Berdasarkan data yang tercantum di plang proyek yang berada di dalam lokasi berpagar namun sempat difoto oleh wartawan, terlihat nama kegiatan merupakan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Sedangkan pelaksana pekerjaan tercantum PT Mitra Agung Indonesia - CV Bala Dwipa dengan kontrak pada 19 Desember 2025.
Anggaran pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih bersumber dari APBN 2025/2026 dan dikerjakan selama 180 hari kalender dengan pagu anggaran Rp14.013.702.000.
Namun Kepala Desa Anton Syarkowi yang hendak dikonfirmasi melalui selelur belum berhasil karena nomor kontaknya tidak aktif. (hm25)























