Oknum Kasek SMA Kristen Laraga Roi-Roi Diduga Pungli Dana PIP

Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Laraga Roi-Roi. (Foto: Dokumentasi Mistar)
Nias Utara, MISTAR.ID
Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Laraga Roi-Roi, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara. Oknum kepala sekolah berinisial EKH diduga menerima sejumlah uang dari siswi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) saat pencairan bantuan pada akhir tahun lalu.
Sekolah swasta Kristen tersebut berada di bawah naungan sebuah yayasan yang berdomisili di Kabupaten Nias Selatan. SMAK Laraga Roi-Roi diketahui baru dibuka pada Juli 2025 di wilayah yang tergolong terisolir dengan jumlah siswa perdana enam orang, seluruhnya perempuan.
Namun hingga kini, legalitas sekolah disebut belum jelas sehingga data siswa masih menumpang di Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) yang berada di bawah yayasan yang sama. Melalui dukungan pengurus SMTK, lima siswi dari SMAK Laraga Roi-Roi terdaftar dalam data sekolah tersebut dan menerima bantuan PIP sebesar Rp900 ribu per orang.
Meski demikian, oknum kepala sekolah diduga menerima sejumlah uang dari para penerima bantuan PIP dengan nominal yang bervariasi. Tindakan tersebut disebut dilakukan tanpa adanya musyawarah antara pihak sekolah, orang tua, maupun komite sekolah.
Baca Juga: Kades Afulu Nias Utara Soroti Bumdes Sawakete, Dana Penjualan Perahu Rp135 Juta Dipertanyakan
Seorang pengurus komite sekolah yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku kecewa dengan sikap kepala sekolah yang dinilai sepihak menerima uang dari bantuan yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu.
Menurutnya, beberapa orang tua siswa juga telah mendatangi kepala sekolah untuk menanyakan alasan tidak dilakukannya rapat bersama sebelum uang tersebut diterima. Namun, kepala sekolah hanya menyampaikan uang tersebut diberikan oleh orang tua siswa sebagai bentuk ucapan terima kasih atas upaya mengurus bantuan.
Menanggapi hal ini, Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Nias Utara, Ibezanolo Zega, yang dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026) menilai jika dugaan tersebut benar maka tindakan kepala sekolah dapat berimplikasi hukum.
“Kalau memang informasi itu benar, maka kepala sekolah perlu dilaporkan kepada pihak penegak hukum,” ujarnya. (hm25)





















