17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Wali Murid Keluhkan Harga Seragam Sekolah yang Mencekik Leher dan Wajib Dibayar Lunas di SMP Negeri 2 Tebing Tinggi

Seharusnya, sambung Rustam, peran sekolah atau madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut menyebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat.

Pengadaan ini bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artinya di sini bukan menjual, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” tegasnya.

Pemko Tebing Tinggi Gelar Festival Seni dan Qasidah ke-16 Tahun 2023

Rustam menambahkan dalam pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut menyebutkan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.

“Atas sejumlah perbuatan yang diduga melanggar Peraturan Perundang-undangan ini, kami akan koordinasi ke Inspektorat dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” tandasnya.

Terkait hal ini, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tebing Tinggi, Rosita Daulay saat dikonfirmasi Mistar.id, via pesan WhatsApp belum memberikan keterangan padahal telah centang biru dua (tanda dibaca) pada Senin siang (7/8/23) . (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles