17.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Sebanyak 92 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat, KPU Siantar Tunggu Perbaikan Hingga 11 Agustus

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan sebanyak 453 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik.

Berdasarkan hasil verifikasi terdapat 92 orang yang tidak memenuhi syarat dan 361 orang memenuhi syarat. Adapun mereka yang tidak memenuhi syarat yakni, PKB 3 orang, Partai Gerindra 4 orang

Kemudian Partai Buruh 21 orang, PKN 23 orang, Partai Garuda 15 orang, Partai Demokrat 2 orang, PSI 6 orang PPP 3 orang dan UMMAT 7 orang.

Baca juga: GMKI Minta KPU dan Bawaslu Pastikan Warga Binaan Peroleh Hak Politik

Komisioner KPU Divisi Teknis, Gina Ruth Fefilina Ginting ketika diwawancara mengatakan, saat ini mereka memasuki tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Sabtu 5 Agustus 2023 kita telah menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Tahap Awal dan Verifikasi Perbaikan kepada 18 Parpol di Kantor KPU Kota Pematang Siantar,” terang Gina, Senin (7/8/23).

Baca juga; KPU Siantar Terima Dokumen Perbaikan Parpol, Balon Anggota DPRD Berkurang 29

Dari penjelasan Gina, kebanyakan Bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena salah upload berkas ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan tidak mengunggah ijazah sekolah.

“Kita menunggu perbaikan hingga tanggal 11 Agustus 2023 Pukul 23.59 WIB,” ucapnya.

Partai politik dalam tahapan ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU No. 996 tahun 2023 bisa memperbaiki dokumen bakal calon yang TMS, memperbaiki foto, mengganti nomor urut, menggantikan bakal calon dan bakal calon pindah dapil. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles