23.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Wali Murid Keluhkan Harga Seragam Sekolah yang Mencekik Leher dan Wajib Dibayar Lunas di SMP Negeri 2 Tebing Tinggi

Bahkan, sambung As, baju seragam yang dijual pihak SMP Negeri 2 tidak bisa dicicil, tetapi harus lunas dulu baru bisa diterima oleh siswa didik baru ditambah biaya simbol yang juga diwajibkan membeli dari pihak sekolah.

“Jadi bagaimana siswa bisa pakai baju seragam bila harus dilunasi dulu ?? Sementara seperti saya sebagai warga kurang mampu, hanya bisa mengangsurnya dan diberikan hanya 3 jenis baju seragam saja pada awalnya,” terangnya.

Menurutnya, berdalih baju seragam yang dibagikan hanya diutamakan bagi siswa yang sudah melunasi saja.

Baca juga : Bendera Merah Putih Mulai Berkibar Jelang Peringatan HUT RI ke-78 di Bukit Ganjang Tebing Tinggi

“Terpaksa berhutang dengan keluarga, saya melunasi kekurangan Rp300.000 lagi kepada seorang pegawai Tata Usaha di SMPN 2 Tebing Tinggi, baru bisa menerima sisa baju lainnya,” ungkap As.

Terpisah, menanggapi adanya keluhan dari wali murid tersebut, Sekretaris LSM Strategi Kota Tebing Tinggi, Rustam Effendy menuturkan pembelian seragam di sekolah SMPN 2 dijadikan persyaratan daftar ulang.

Menurut Rustam, larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam pasal 181 dan pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

Related Articles

Latest Articles