13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Nadiem Cabut Kewajiban Pramuka, Pengamat Menilai Positif: Kembali ke Ruh Awalnya

Medan, MISTAR.ID

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baru-baru ini mencabut peraturan tentang kewajiban ekstrakurikuler Pramuka pada kurikulum 2013. Pada Kurikulum Merdeka saat ini, siswa sudah tak wajib ikut kegiatan Pramuka.

Menilai peraturan ini, penggiat Pramuka yang juga seorang pembina di Yayasan Al Fityan School Medan, Pan Surya Handika menyampaikan bahwa kini Pramuka kembali ke ruh awalnya sebagai kegiatan non formal yang bersifat sukarela.

“Secara sederhana bisa dibilang Pramuka kembali ke ruh awalnya menjadi kegiatan non formal yang sifatnya sukarela di sekolah atau dikembalikan ke gugus depan pembinaannya. Karena sejujurnya ketika Pramuka diwajibkan banyak yang gak paham ranah pemberlakuan wajibnya seperti apa. Hingga sekolah hanya sekedar membuat pramuka wajib saja,” jelasnya mengomentari kebijakan Nadiem pada Selasa (2/4/24).

Baca juga: Pramuka Tidak Lagi Ekskul Wajib

Pan Surya juga menjelaskan bahwa nilai-nilai Pramuka yang ditanamkan dalam K13 saat ini dirubah ranahnya menjadi bagian dari P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila). Sehingga metode-metode dalam aplikasi P5 juga merupakan metode yang diterapkan dalam Gerakan Pramuka.

“Karena pada ranah K13 kegiatan kepramukaan hadir menjadi bagian dalam pembelajaran karakter yang dimuat dalam pembelajaran yang bersifat wajib diikuti oleh peserta didik dan menjadi upaya untuk penanaman nilai-nilai luhur dalam gerakan Pramuka itu sendiri yang sejalan dengan tujuan pendidikan. Namun saat ini dengan pemberlakukan Kurikulum Merdeka hadir kegiatan P5  menjadi bagian yang tak terpisah dalam pembelajaran,” jelasnya.

Menurut Pan Surya, peraturan baru ini sangat positif karena tidak ada lagi pemaksaan keikutsertaan oleh siswa.

Baca juga: Ekskul Pramuka Tak Lagi Wajib, Anggota DPD Minta Penjelasan Nadiem

“Kalau dipandang dari Gerakan Pramuka bagus tentunya karena pembinaan pramuka akan difokuskan kepada mereka yang mau tanpa ada embel-embel kewajiban tadi dan di kembalikan ke ruh awalnya,” ujarnya.

Sedangkan dalam pemakaian pakaian Pramuka di sekolah Pan Surya berpendapat bahwa hal itu tetap berlaku.

“Kalau aturan pakaian tetap saja berlaku. Kembali kepada pihak sekolah aja gimana mau buat kewajibannya nanti. Karena sebelum menjadi hal yang wajib Pramuka juga menjadi salah satu pakaian wajib di sekolah. Namun penerapan penggunaan pakaian yang sesuai aturan tidak akan berlaku ketat, termasuk penggunaan atribut-atribut Pramuka,” tambahnya. (dinda/hm17)

Related Articles

Latest Articles