Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
SUMUT

UHN Medan Klarifikasi Kehadiran Rektorat di Aksi Mahasiswa DPRD Sumut: Bukan Memihak, Tapi Cegah Benturan

Mistar.idRabu, 24 Juni 2026 pukul 17.20 WIB
uhn_medan_klarifikasi_kehadiran_rektorat_di_aksi_mahasiswa_dprd_sumut_bukan_memihak_tapi_cegah_benturan

Rektor UHN yang hadir di halaman gedung DPRD Sumut saat aksi mahasiswa. Insert: Wakil Rektor III UHN Medan, Maringan Panjaitan (foto:Susan/Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (24/6/2026) – Pimpinan Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan menegaskan bahwa kehadiran pihak rektorat di lokasi aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sumatera Utara pada Senin (22/6/2026) bukan untuk menunjukkan keberpihakan kepada pihak tertentu, melainkan untuk memastikan tidak terjadi benturan yang dapat membahayakan mahasiswa.

Wakil Rektor III UHN Medan, Maringan Panjaitan, mengatakan dirinya bersama rektor hadir di lokasi setelah menerima informasi adanya potensi kerusuhan dalam aksi yang berlangsung di depan gedung DPRD Sumut tersebut.

"Kami datang karena mendapat informasi ada chaos. Kami tidak ingin ke situ sebetulnya. Tujuan kami bersama rektor untuk menjembatani agar tidak terjadi benturan. Apa pun nantinya, yang dikorbankan adalah mahasiswa kita, nama kita juga," katanya saat ditemui Mistar di kantornya, Rabu (24/6/2026).

Ia menambahkan, kehadiran rektorat bertujuan mengantisipasi potensi kerusuhan sebagaimana informasi yang diterima sebelumnya. Namun, setibanya di lokasi, aksi unjuk rasa dinilai masih berjalan normal tanpa adanya kericuhan.

Maringan menyebut pihak kampus bahkan menugaskan sejumlah dosen dan pegawai untuk memantau situasi di tengah kerumunan massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Nommensen (KBMN), guna memastikan informasi yang akurat serta mengantisipasi kemungkinan adanya pihak lain yang memanfaatkan situasi.

Ia menjelaskan, saat berada di dalam gedung DPRD Sumut, dirinya bersama rektor juga berupaya memastikan keberadaan pimpinan DPRD yang diminta mahasiswa untuk menemui massa aksi. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait tuntutan mahasiswa.

"Kami ingin memastikan apakah pimpinan DPRD yang diminta mahasiswa ada di tempat atau tidak, karena sering pimpinan DPRD mengaku tidak ada. Mahasiswa kan meminta pimpinan yang menemui mereka," ujarnya.

Ia menegaskan kampus tidak melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari hak demokrasi. Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib, santun, dan tidak disertai pemaksaan terhadap pihak lain.

"Ini kan gejala nasional ya. Demokrasi itu ada dua hal, yaitu hak yang tidak boleh dipaksa dan juga tidak boleh dilarang. Jadi kalau mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi, silakan dilakukan dengan baik karena mereka adalah cerminan kampus di mata masyarakat," katanya.

Terkait organisasi yang menginisiasi aksi, Maringan menyebut KBMN hingga saat ini belum berstatus sebagai organisasi internal resmi kampus. Karena itu, secara formal kampus tidak memberikan izin, meski juga tidak melarang mahasiswa secara individu untuk menyampaikan aspirasi.

Maringan menambahkan, UHN Medan menjunjung tinggi demokrasi yang beradab dan mengharapkan mahasiswa mampu menyampaikan kritik secara tegas tanpa bersikap arogan.

"Kami hadir untuk melindungi anak-anak kami dan memastikan tidak terjadi benturan. Nommensen mendukung demokrasi, tetapi demokrasi yang beradab dan taat aturan," tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mahasiswa merupakan bagian dari civitas akademika yang turut menjaga nama baik kampus. Karena itu, setiap penyampaian aspirasi di ruang publik harus dilakukan secara santun dan bertanggung jawab.

Diketahui sebelumnya, kehadiran rektorat UHN Medan di dalam halaman gedung DPRD Sumut saat aksi mahasiswa pada Senin (22/6/2026) menuai reaksi dari sebagian peserta aksi. Mereka menilai pihak kampus seharusnya berada di barisan mahasiswa, bukan berada di dalam area gedung DPRD dan berkomunikasi dengan pihak yang menjadi sasaran tuntutan aksi. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN