23.2 C
New York
Monday, July 1, 2024

Tidak Ada Pilkades Ulang, Desa Firdaus Akan Dipimpin PJ

Sergai, MISTAR.ID – Pemilihan Kepala Desa (pilkades) di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (sergai) yang rencananya akan di ulang pada tanggal 11 Desember 2019, akhirnya resmi di batalkan. selanjutnya, secara resmi pembatalan itu akan dikeluarkan SK Bupati Sergai.

Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Sergai, H.Iksan AP, kepada Harian Mistar. Jumat (13/12/19) Pilkades ulang untuk Desa Firdaus yang rencananya dilakukan 11 Desember kemarin , batal dilakukan tanpa ada keterangan dari pihak Pemkab sergai. Menurut H. Ikhsan, Pembatalan tersebut, hal ini mengacu dengan surat kementrian Dalam Negeri tentang standar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tertanggal 11 Desember 2019, disitu dikatakan bahwa untuk Pilkades tidak
dikenal pemungutan suara ulang, makanya pilkades Firdaus tidak bisa di ulang, kata Ikhsan.

“Jadi untuk mengisi kekosongan jabatan di Desa Firdaus, akan di angkat Pelaksana Jabatan (PJ) dan kami masih menunggu SK Bupati untuk pembatalan Pilkades Firdaus itu dan Pilkades untuk Desa Firdaus kedepan akan di laksanakan pada tahun 2022,” tegas Ikhsan

Selain Desa Firdaus ada 1 Desa lagi yang dibatal sebelumnya, yaitu, Desa Naga Raja Satu di kecamatan Dolok Merawan. Di desa ini karena ada 2 calon dan jelang pelaksanaan Pilkades salah
satu calon mengundurkan diri jadi pilkadesnya batal juga, tutur Ikhsan.

Ada sebanyak 122 Desa di Sergai yang melaksanakan Pilkades serentak pada 30 Oktober 2019 kemarin, termasuk Desa Firdaus, namun pilkades di Desa Firdaus kemarin sempat terjadi kericuhan saat pemungutan suara, sehingga menuai protes dari para Calon Kades lain. Akhirnya pada saat itu disepakati akan dilaksanakan Pilkades ulang 11 Desember 2019. Tetapi,
pelaksanaan Pilkades ulang itu tidak diakui oleh Undang-undang, hingga akhirnya batal karena surat Mendagri.

Penulis : Boby
Editor : Rika

Related Articles

Latest Articles