Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
SUMUT

Terkait Tunjangan Jabatan, Kepala Inspektorat Taput Diduga Diperiksa di Ruangan Sekda

journalist-avatar-top
Kamis, 11 November 2021 15.26
terkait_tunjangan_jabatan_kepala_inspektorat_taput_diduga_diperiksa_di_ruangan_sekda

terkait tunjangan jabatan kepala inspektorat taput diduga diperiksa di ruangan sekda

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Manoras Toraja diduga diperiksa di ruangan Sekda Taput. Pemeriksaan tersebut diduga terkait tunjangan jabatan, padahal selama tiga bulan kepala Inspektorat tidak membuat laporan karena sakit sehingga tidak masuk kantor.

Hal tersebut terungkap dari sejumlah pegawai inspektorat, Kamis (11/11/21) di Tarutung.

Sementara salah seorang Irban (Inspektur pembantu) di Inspektorat yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan ada surat penggilan kepada kepala Inspektorat terkait dugaan tunjangan jabatan yang dia gunakan selama tiga bulan. Sementara selama dia sakit itu tanpa ada surat keterangan sebagaimana yang diharuskan dalam  ketentuan PP 17 tahun 2020 tentang managemen ASN.

Baca juga:HUT ke-76 Kabupaten Taput, Bupati: Sebelum Akhir Masa Jabatan, 10 Agenda Besar Harus Tuntas

“Dalam PP no 17 tahun 2020 disebutkan, bahwa apabila seorang PNS meninggalkan tugas tanpa keterangan lebih dari 21 hari yang bersangkutan harus diberhentikan sebagai PNS dan mengembalikan semua penerimaan tunjangan atau harus di TGR kan,” jelas Irban

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, kepala Inspektorat Manoras Toraja belum menyawab. Sedangkan Sekda Taput,  Indra Simaremare ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut mengaku tidak melakukan pemeriksaan. (fernando/hm06)

 

 

REPORTER:
TAGS