13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Keluarga Frengki Lumbantobing Minta Kejari Toba Batalkan Eksekusi Rumah di Jalan Siswa

Taput, MISTAR.ID

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba menyampaikan kembali surat kepada keluarga terdakwa Frengki Lumbantobing untuk mengosongkan rumah yang beralamat di Jalan Siswa, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) karena akan dilelang.

Surat bernomor B-411/L.2.27/Fd.1/03/2024 yang dikeluarkan pada 19 Februari dan 1 Maret itu ditandatangani kepala kejaksaan Toba Samosir Dohar Nainggolan.

Menanggapi hal ini, anak kandung Frengki Mario Lumbantobing, Jhovi Lumbantobing menilai Kejari Toba kurang memahami dan tidak mencerna isi putusan MA nomor  2828/K.PID.SUS/2017 tersebut.

“Kita akan menyampaikan keberatan atas Surat Kejari Toba No N-411/L.2.27/Fd.1/03/2024 perihal pemberitahuan pelelangan terhadap 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang dihuni dan/atau milik terpidana Frenky Mario Lumbantobing yang terletak di Jalan Siswa, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya, Jumat (15/3/24).

Baca Juga : Kuasa Hukum Terpidana Frengki Mario Lumbantobing, Sebut Kejari Toba Kurang Pahami Putusan MA No 2828/K.PID.SUS/2017

Untuk diketahui, berdasarkan putusan MA No 2828/K.PID.SUS/2017 yang Amar Putusan menyatakan, menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Toba tersebut, menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Frenky Mario Lumbantobing tersebut, Memperbaiki Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan No 19/PID.SUS-TPK/2017/PT MDN tanggal 02 Oktober 2017 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Medan No 09/PID.SUS.TPK/2017 tanggal 04 Juli 2017 tersebut mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan Pidana denda sebagai berikut, Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,00, (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan Pidana pengganti berupa Pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500,00., (dua ribu lima ratus rupiah).

Sedangkan bahwa putusan Judec Factie dengan tidak mencantumkan aset “dirampas untuk negara sebagai kompensasi pengembalian kerugian negara” sebagaimana disebutkan dalam putusan banding di PT Medan, sehingga Putusan MA sudah sangat jelas karena dalam putusannya hanya memperbaiki putusan tingkat banding dengan hukuman pidana dan denda bagi terpidana Frengky Mario Lumban Tobing.

“Terkait dengan itu, kami meminta pihak Kejari Toba jangan menimbulkan multitafsir tersendiri tanpa memahami terlebih dahulu isi dari Putusan MA RI. Dimana dalam hal itu Frengky Mario Lumban Tobing sudah menerima serta mau menjalani hukuman penjara yang terlampau tinggi selama 7 tahun,” katanya.

Jhovi melanjutkan, terpidana tidak menikmati adanya keuntungan dari Proyek Pengadaan Jaringan Listrik oleh Pemkab Toba Samosir, melainkan kerugian nyata yang diderita, bahkan menimbulkan utang dimana-mana sampai sekarang belum terbayarkan.

Related Articles

Latest Articles