21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Belasan Dugaan Korupsi Dilaporkan, Kinerja Kejari Toba ‘Nihil’

Toba, MISTAR.ID

Belasan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan masyarakat dan beberapa elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejari Toba, mengendap. Hingga saat ini hasil kinerja Kejari Toba nihil. Hal itu disampaikan perwakilan dari LSM dan Masyarakat Toba, Prengki Silitonga, Rabu (17/1/24).

“Bahwa kejari Toba kami nilai mati suri dalam penindakan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan beberapa masyarakat dan LSM ke Kejaksaan Negeri Toba. Seperti laporan kasus dugaan korupsi di Dinas PMD PPA, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Dinas PUPR,” katanya.

Prengki menjelaskan, dugaan tentang tindak pidana di Dinas PMD PPA tanggal 13 Juli 2023 terkait program pemberdayaan lembaga kemasyarakatan lembaga adat dan masyarakat hukum adat senilai Rp 632.076.855 dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa senilai Rp 6.794.487.995 tahun anggaran 2022 sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

Baca juga: Kejari Toba Berikan Penyuluhan Hukum pada Jajaran Kepala Sekolah

“Di mana pada tanggal 26 Oktober 2023 telah datang surat kepada saya dari Kejatisu bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi Dinas PMD PPA diserahkan penanganannya ke Kejari Toba dengan nomor: R-1800/L.2.3/ Dek.1/10/2023 yang ditandatangani Asisten Intelijen Kejatisu, I Made Sudarmawan SH MH,” paparnya.

Kemudian soal laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Toba yang disampaikan tanggal 28 Maret 2023 ke Kejari Toba tentang dugaan korupsi Realisasi belanja peralatan dan mesin tahun 2021 dan tahun 2022 senilai Rp 1.246.591.850.

“Pada kasus dugaan korupsi ini juga sudah hampir satu tahun berjalan prosesnya. Namun pihak Kejari Toba sampai saat ini masih belum dapat melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini,” kesalnya.

Baca juga: Kejari Toba Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos di SMK Tri Surya

Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUTR yang disampaikan pada tanggal 13 November 2023 ke Kejari Toba terkait rehabilitasi rumah dinas Bupati Toba senilai Rp 700.000.000 tahun anggaran 2022 dan rehabilitasi rumah dinas Bupati Toba senilai Rp 700.000.000 belum ada kejelasan sampai saat ini.

“Di situ jelas kami laporkan dugaan tindak pidana korupsinya. Di mana rehabilitasi rumah dinas Bupati Toba Dua kali perbaikan dalam satu tahun dengan anggaran yang sama dari APBD Pemkab Toba tahun anggaran 2022 melalui Dinas PUTR Toba,” paparnya.

Kemudian, kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMA Negeri 1 Balige yang dilaporkan  ke Kejari Toba pada tanggal 08 November 2023 terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 5.045.586.810 tahun anggaran 2020 hingga tahun 2023.

Baca juga: Kejari Toba Samosir dan Perum Jasa Tirta I Teken MoU Penanganan

Sesuai instruksi Jaksa Agung no 7 tahun 2023 tentang optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan intelijen penegakan hukum dan nomor 8 tahun 2023 tentang optimalisasi penanganan perkara tindak pidana khusus yang ditandatangani Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin tanggal 29 September 2023.

“Jadi banyaknya laporan dari masyarakat dan LSM yang disampaikan ke Kejari Toba kami nilai diendapkan. Kami masyarakat bingung, masak (kenapa) sampai saat ini tidak ada kejelasan atau hasil yang kami lihat dari laporan-laporan yang kami sampaikan. Data kami lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau semua laporan kami ini tidak ada kejelasan dalam proses penyelidikan di Kejari Toba, dalam waktu dekat ini kami masyarakat Toba akan melakukan aksi demo dengan membawa alat peraga peti mati bahwa Kejari Toba dinilai mati suri dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Toba,” tukasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Toba, Oloan P Sinaga mengatakan, terkait laporan kasus di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, PMD PPA dan PUTR itu semua sudah diproses oleh pihak Kejari Toba.

“Terkait dengan tindak lanjutnya sejauh mana, kita akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan,” ucapnya sembari melanjutkan bahwa untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini harus memiliki dua alat bukti dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca juga: Kejari Toba Samosir Terima Plakat Penghargaan dari Pemkab Toba

“Karena kalau secara perkembangan penanganan penyelidikan, kawan-kawan masih sedang memproses di penyidikan. Perkembangan terakhir kawan-kawan harus melihat potensi kerugian negara harus reel, Itulah gambaran secara umum,” jelasnya.Disinggung terkait berapa lama tahapan penanganan yang dilakukan sesuai SOP, Oloan menjawab, Benar itu ada di dalam SOP tetapi secara teknis di tindak pidana khusus.

“Untuk penyelidikan awal berapa lama, penyidikan berapa lama. Harus ada alat bukti, nanti kita juga secara teknis harus koordinasi dengan kawan-kawan apa kendala-kendala yang dihadapi untuk mendukung bukti-bukti,” pungkasnya. (hotman/hm17).

Related Articles

Latest Articles