17.7 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Kejari Toba Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos di SMK Tri Surya

Toba, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba menetapkan tiga orang pengelola sekolah di SMK Tri Surya Kecamatan Porsea sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana Bos Tahun 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melalui Kasi Intel,Oloan Sinaga mengatakan, berkas ketiga tersangka dugaan korupsi dana BOS di SMK Yayasan Tri Surya layak diajukan ke pengadilan karena sudah lengkap.

“Penyelidikan dugaan korupsi dana BOS di SMK Tri Surya oleh Kejaksaan Cabang Porsea dimulai Tahun 2021-2022. Ditemukan kerugian negara selama 2 tahun sebesar Rp 454.080.000,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (27/6/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Toba di Balige.

Baca juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 6 Binjai dan Bendahara Dipenjara 1 Tahun

Menurut Oloan Sinaga, penetapan dan penahan tersangka sangat perlu dilakukan agar tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

“Ini tentu perlu disikapi oleh kejaksaan sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Porsea Zefry Simamora,  Oloan Sinaga mengatakan, modus ketiga tersangka adalah memalsukan data atau jumlah peserta didik.

“Hasil penyelidikan seperti itu, kemungkinan demi memperoleh dana bos yang lebih banyak maka nama dan jumlah peserta didik diduga dipalsukan,” katanya.

Baca juga: Polda Sumut Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK HKBP Dairi

Kata Kasi Intel, ketiga tersangka inisial dan jabatannya adalah sebagai berikut, LP penanggung jawab yayasan, SS selaku kepala sekolah dan MDS bendahara sekolah.

Kepala Cabang Kejaksaan Porsea menambahkan, sebelum penetapan tersangka, terhadap ketiganya pernah minta supaya mengembalikan kerugian negara tersebut namun tidak mendapat tanggapan.

“Kita berharap seluruh pengembangan dapat terungkap di persidangan nanti,” ucapnya.(tumbur/hm17)

Related Articles

Latest Articles