20.2 C
New York
Tuesday, May 28, 2024

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 6 Binjai dan Bendahara Dipenjara 1 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai Ika Prihatin dan Elmi selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TA 2018 hingga 2021 diganjar hukuman 1 tahun penjara di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/2/23).

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Emil Nainggolan dan Anrinanda Lubis. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Ika Prihatin maupun Elmi (berkas terpisah) dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:Perkara Korupsi BOS SMKN 2 Kisaran, Saksi Sebut Tidak Menerima Uang Utuh

Selain itu, keduanya juga dihukum dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan. Dalam persidangan, fakta terungkap Ika Prihatin maupun Elmi tidak mampu mempertanggung jawabkan secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima. Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Pada persidangan benerpa pekan lalu, kedua terdakwa dituntut agar masing-masing dipidana 1,5 tahun. Sedangkan pidana denda dan Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, mengenai pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, mejelis hakim tidak sependapat dengan JPU.

Dalam perkara ini, hanya terdakwa Ika Prihatin selaku Kepsek SMAN 6 Kota Binjai yang dikenakan UP sebesar Rp184.609.990, setelah dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp500 juta.

Baca Juga:Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Divonis 5,5 Tahun Penjara

“Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mampu menutupi UP kerugian tersebut diganti dengan pidana 6 bulan penjara,” ucap Nelson.

Sedangkan sebelumnya, terdakwa Elmi dikenakan UP sebesar Rp150 juta, tanpa subsidair karena juga telah menitipkan kerugian keuangan negara. Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari menentukan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. Sementara dalam putusan ini pihak Kejari Binjai masih menyatakan pikir-pikir.(bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles