21.3 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

PT Medan Vonis Mati Petani Nyambi Kurir 267 Kg Ganja

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Sabri alias Bri, seorang petani asal Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh yang nyambi menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 267 kg.

Atas kasus tersebut, terdakwa Sabri divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim diketuai Usaha Ginting.

Dalam amar putusan banding No. 1837/PID.SUS/2023/PT MDN, hakim meyakini perbuatan terdakwa Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:Dua Kurir Ganja 133 Kg dari Aceh Dituntut Hukuman Mati

“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” terang Hakim Usaha dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat mistar.id, pada Senin (22/1/24).

Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menjatuhi pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup.

Putusan PT Medan tersebut serupa dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Sabri dengan hukuman mati. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles