10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kejari Toba Samosir dan Perum Jasa Tirta I Teken MoU Penanganan

Toba, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Toba Samosir dan Perum Jasa Tirta I melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Rabu (15/12/21).

Adapun dasar Penandatanganan MoU tersebut yaitu, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, PP Nomor 46 Tahun 2012 tentang Perum Jasa Tirta I, Perpres Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Keppres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I, dan Perja Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Kegiatan tersebut, dihadiri langsung Kajari Toba Samosir Baringin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Toba Samosir Herianto, Kepala Devisi Jasa ASA V Didik Ardianto, Kepala Departemen Hukum Perum Jasa Tirta I Aris Widya, Kepala Sub Devisi Jasa ASA V Teguh Bayu Aji, Staf Hukum Ibrahim Lubis, dan bberapa orang lainnya dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir.

Baca Juga:Kejaksaan Agung Bentuk Tim Insiden Siber

Adapun isi kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) yaitu, Perum Jasa Tirta I merupakan BUMN bergerak di bidang pengusahaan dan sebagian Sumber Daya Air di wilayah Sungai Brantas, Bengawan Solo, Toba Asahan, Serayu Bogowonto dan Jratunseluna.

Kemudian, penandatanganan kesepakatan bersama bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Penandatanganan kesepakatan bersama meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Serta, dalam rangkaian peningkatan kompetensi teknis dapat melakukan kerja sama dalam bentuk lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi.

Baca Juga:Kejaksaan Segera Limpahkan Perkara Korupsi Dana BOS SMAN 8 Medan

Dalam menerima kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, jaksa pengacara negara terlebih dahulu melakukan telaah sebelum memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP–025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui kegiatan ini, Kajari Toba Samosir mengharapkan, Perum Jasa Tirta I dapat memberikan kontribusi yang baik untuk Kabupaten Toba dengan didampingi Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui jaksa pengacara negara, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam hal pelayanan prima, berintegritas, berkualitas dan pelayanan tanpa biaya.(james/hm10).

Related Articles

Latest Articles