Baca Juga :Â Kejari Toba Samosir Minta Kemitraan dengan Jurnalis Terjalin Baik
Adapun proyek tersebut sebagaimana dimaksud dalam poin 2, berdasarkan fakta dilapangan aliran listrik tersebut telah dinikmati oleh masyarakat serta dikuatkan oleh Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari Jendral Ketenaga Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No. 387.U.DJ.311.1B15.GA09.14
“Selanjutnya bahwa Putusan MA Nomor 2828/K.PID.SUS/2017 dengan menjatuhkan Pidana selama 7 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 250.000.000., (dua ratus lima puluh juta rupiah) tidak mencerminkan rasa keadilan,” jelasnya.
Jhovi berharap Kepala Kejari Toba untuk membatalkan eksekusi dan lelang tersebut serta mengembalikan barang-barang yang telah disita baik penyidik Polres Toba maupun Kejari Toba Samosir demi kepastian hukum dan keadilan. (fernando/hm24)