13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dinas PUTR Toba Pastikan Tangani Dampak Bencana Alam Sesuai Regulasi

Toba, MISTAR.ID

Bencana merupakan rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Bencana biasanya terjadi disebabkan faktor alam dan manusia. Tak jarang bencana mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Pasca terjadinya bencana, pemerintah hadir melakukan rehabilitasi sebagai upaya perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik untuk memastikan sarana utama atau berjalannya semua aspek sebelum bencana terjadi.

“Merujuk regulasi aturan, penanganan bencana menjadi perhatian bagi setiap instansi, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba,” ujar Kabid Pengairan Dinas PUTR Kabupaten Toba, Piter Pangaribuan, Kamis (18/4/24).

Piter mengatakan, sejumlah acuan regulasi aturan penanganan bencana diantaranya merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai.

Baca Juga : Pemkab Toba Kurang Profesional, Tuan Rumah F1H20 dan Aquabike Pindah ke Samosir

Regulasi lainnya terkait penanganan bencana yakni Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan dalam keadaan tertentu termasuk dalam penanganan darurat untuk pencegahan bencana dan /atau kerusakan infrastruktur yang apabila tidak segera dilaksanakan dapat membahayakan keselamatan masyarakat, dapat dikerjakan dengan penunjukan langsung.

“Selain regulasi di atas, ada juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan dalam hal Pemerintah Daerah tidak mengalokasikan dana untuk penanggulangan bencana atau keperluan yang mendesak dalam rangka program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat dapat dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga,” ungkapnya.

Related Articles

Latest Articles