Baca Juga :Â ASN Pemkab Toba Diminta Tingkatkan Etos Kerja Serta Prioritaskan Time Management
Piter menambahkan, saat eksekusi penanganan bencana alam, Dinas PUTR Toba tetap mempedomani beberapa regulasi aturan di atas. Dimana, kegiatan penanganan bencana alam menyangkut kemanusiaan dan lingkungan sekitar.
“Untuk tahun 2023 lalu, di Dinas PUTR Toba terdapat beberapa paket kegiatan penanganan bencana, termasuk di Bidang Pengairan. Salah satunya DAM Aek Bolon, Desa Narumonda 5, Kecamatan Narumonda,” pungkasnya. (hotman/hm24)