13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Remisi Idul Fitri, 3 dari 622 Napi di Lapas Tanjungbalai Bebas

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 membawa kebahagiaan bagi 622 narapidana di Lapas Tanjungbalai. Kemenkumham RI memberikan remisi kepada mereka, dan 3 orang di antaranya langsung bebas dan dapat berlebaran bersama keluarga pada Rabu(10/4/24).

Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi syarat selama menjalani pembinaan.

Upacara pemberian remisi berlangsung di lapangan futsal Lapas Tanjungbalai setelah shalat Idul Fitri.

Kalapas Tanjungbalai Asahan Sangapta Surbakti bertindak sebagai inspektur upacara.

Baca juga: 27.025 Napi di Sumut Peroleh Remisi Idul Fitri 1445 H, 186 Orang Hirup Udara Segar

Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan pesan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bahwa remisi ini merupakan reward bagi warga binaan.

“Di hari kemenangan ini, mari kita terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, dan berguna bagi pembangunan bangsa,” ujarnya membacakan pesan dari Menkumham RI.

Besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. (saufi/hm17).

Related Articles

Latest Articles