9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Syarat Tender Ditambah, Kontraktor Ancam Pidanakan Pokja dan PPK Dairi

Sidikalang, MISTAR.ID

Kelompok Kerja(Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Dairi terancam dilaporkan secara perdata dan pidana oleh pimpinan PT Moko Panca Putra, Valentino Panjaitan.

Valentino mengaku akan mengambil langkah hukum setelah Pokja dan PPK membuat penambahan persyaratan teknis untuk 4 tender, yakni  peningkatan Jalan Kutabuluh-Lau Primbon, Link 006, Kecamatan Tanah Pinem senilai Rp 3,8 miliar.

Kedua, peningkatan Jalan Bakal Julu – Silumboyah , Link. 139, Kecamatan Siempat Nempu Hulu senilai Rp 15,6 miliar. Ketiga, peningkatan Jalan Simpang Tiga-Sumbul Berampu, Link. 024, Kecamatan Berampu senilai Rp 18 miliar dan keempat, peningkatan Jalan Pinantar-Lae Tanggiang, Link. 111, Kecamatan Sumbul senilai Rp 8,5 miliar.

Baca juga: Dinas PUTR Dairi Tenderkan 5 Paket Proyek Berbiaya Rp46 Miliar

Menurut Valentino, penambahan  syarat teknis seperti jarak lokasi AMP ke lokasi pekerjaan maksimal 120 kilometer sangat tidak lazim. Namun semua itu, diduga hanya akal-akalan pejabat Pokja dan PPK untuk memuluskan perusahaan tertentu sebagai pemenang.

“Penambahan persyaratan teknis itu jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan melanggar surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tanggal 14 Juni 2023, perihal penegasan terkait surat edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah,” katanya, Jumat (23/6/23).

Ia menegaskan, persyaratan jarak ini adalah asumsi dan tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, Valentino akan menempuh jalur hukum jika jika persyaratan teknis lainnya itu tetap diberlakukan.

Baca juga: DPRD Dairi Khawatir DAK Fisik 2022 Ditarik Pemerintah Pusat

“Kita minta Pokja atau PPK jangan membuat aturan atas asumsi. Semua harus berdasar Perpres. Kami pastikan ini akan kami bawa ke ranah hukum, jika aturan yang berupa asumsi itu diberlakukan,” kata Valentino.

Kepala Dinas  PUPR Dairi, Masyaraya Berutu selaku pengguna anggaran(PA), yang sebelumnya dikonfirmasi mistar.id  diruang kerjanya, mengaku tidak tau menahu soal dokumen  mekanisme tender. Menurutnya, itu kewenangan Pokja dan PPK.

Sementara PPK hotmix itu, yang diketahui bernama Provet Sitanggang ketika dicoba dikonfirmasi mistar.id  tidak berhasil. (manru/hm17)

Related Articles

Latest Articles