17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Soal Jalan Rusak di Siempat Nempu, Dishub Dairi: Pengusaha Sudah Disurati, Kalau Melanggar Ditindak Tegas

Sidikalang, MISTAR.ID

Menanggapi soal jalan rusak akibat mobilitas truk pengangkut batu yang meresahkan warga, Pemerintah Kabupaten Dairi mengaku sudah menyurati seluruh pengusaha tambang galian C agar tidak mengoperasikan angkutan mereka melebihi muatan (over tonage).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Dairi, Parulian Sihombing, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/9/23).

Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya menyurati para pengusaha angkutan dan sopir galian C batu kapur Dolok Siraut, Kecamatan Lae Parira dan Siempat Nempu sesuai surat nomor 500.II.9/794/2023.

Baca Juga: PAW Anggota DPRD Simalungun, Martua Simamora: Saya Perjuangkan Aspirasi yang Ada

Dijelaskan, bahwa larangan dimaksud meliputi bahwa pengusaha galian C hanya melayani pembeli batu menggunakan kendaraan pengangkut berukuran lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter serta muatan maksimum 8 ton, sesuai kelas jalan kelas III C, terhitung dari Jalan Merdeka Sidikalang sampai ke lokasi tambang di seputaran Dolok Siraut.

“Dan apabila ada kendaraan yang beroperasi masih ditemukan melanggar poin di atas, maka dilakukan tindakan tegas,” katanya.

Ditanya soal masih banyaknya truk pengangkut batu selalu membawa muatan berlebih yang membuat masyarakat resah, Parulian mengaku akan memeriksanya.

Baca Juga: PAW Anggota DPRD Simalungun, Martua Simamora: Saya Perjuangkan Aspirasi yang Ada

“Kita akan turun ke lapangan melakukan kroscek dan penertiban sesuai surat imbauan dan larangan,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu, Dairi merasa keberatan dan resah dengan truk pengangkut batu yang diduga menyebabkan kerusakan pada jalan desa tersebut.

Selain itu, mobilitas truk yang tinggi mengakibat banyaknya debu berterbangan sehingga sangat mengganggu kenyamanan warga. (Manru/hm22)

Related Articles

Latest Articles