13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Reses Ketiga Nur Arifah, Sejumlah Hal Disampaikan ke Konstituen

Sibolga, MISTAR.ID

Anggota DPRD Kota Sibolga, Nur Arifah melaksanakan reses ketiga di Daerah Pemilihan (Dapil II), Kecamatan Sibolga Selatan dan Sibolga Sambas, pada Sabtu (9/12/23).

Pada reses tersebut, politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyampaikan tentang rencana perbaikan jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas yang telah lama rusak dan berlubang.

“Janji Wali Kota Sibolga, tahun 2024 jalan (cendrawasih-red) ini akan diperbaiki,” ungkap Nur di hadapan 6 ratusan lebih konstituen yang hadir.

Baca juga:Hasil Reses DPRD Siantar, Keluhan Masyarakat Dapil III Didominasi Infrastruktur

Selain itu, Nur juga menyinggung tentang masalah bantuan dari pemerintah pusat, berupa Program Keluarga Harapan (PKH), voucher dan lainnya. “Ini ada heboh masalah bantuan, nanti bisa sampaikan ke saya,” ucapnya.

Dia kemudian mempertanyakan apakah masih ada konstituen yang hadir yang belum memiliki BPJS Kesehatan.

“Kalau masih ada yang belum memiliki BPJS Kesehatan, minta surat pengantar dari Lurah, dan bawa ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Sibolga. Kalau BPJS Kesehatan tidak dikeluarkan, hubungi dan jumpai saya. Ibu-ibu tahu kan rumah saya. Tetapi saya yakin itu pasti dikeluarkan,” tuturnya.

Baca juga:Reses di Tebing Tinggi, Anggota DPRD Sumut Tampung Keluhan Warga Soal Sembako Mahal

Nur juga menyampaikan, bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), agar mengurusnya. “Kalau pergi ke Posyandu, sampaikan ke petugas mau mengurus KIA, kartunya warna pink. Sebab itu perlu untuk identitas anak kita,” terangnya.

Pada kegiatan itu, dirinya juga mensosialisasikan tentang jumlah surat suara yang akan dipilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.  Dia pun menghimbau agar seluruh masyarakat jangan sampai terjadi perselisihan meskipun nantinya beda pilihan.

“Pada tanggal 14 Februari 2024 nanti kita akan melaksanakan Pemilu. Jumlah kertas (surat) suara yang akan dicoblos itu ada 5, yaitu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden/Wakil Presiden,” tandasnya. (syaiful/hm16)

Related Articles

Latest Articles