8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Piutang Pajak MBLB Mulai Dibayarkan, Pemkab Dairi Apresiasi Kerja Sama dengan Kejari

Sidikalang, MISTAR.ID

Jumlah piutang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum dibayarkan sejumlah pengusaha pertambangan di Kabupaten Dairi berangsur-angsur menurun dari nilai sebelumnya.

Pemkab Dairi pun mengapresiasi kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, melalui Surat Kuasa Khusus (SKK)  tahun 2022 ditandatangani Bupati.

Ini setelah sejumlah pengusaha pertambangan MBLB yang pajaknya menunggak dipanggil Kejari Dairi. Tujuannya dalam rangka melakukan komunikasi dan koordinasi, sehingga berdampak pada pengusaha menjadi kooperatif melakukan pembayaran piutang  pajak tersebut.

Baca juga: Fokus Lensa: Tunggakan Pajak MBLB di Kabupaten Dairi

Apresiasi itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi, Fatimah Boang Manalu melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah, Wanri Berutu kepada mistar.id, Kamis (28/9/23).

Dikatakan Wanri, dengan membayar pajak tentu menguntungkan dan memudahkan pengusaha pertambangan dalam melakukan perpanjangan izin.

“Sebab untuk pengurusan perpanjangan izin diutamakan kelengkapan berkas, yaitu hasil validasi pajak lunas menjadi syarat pendukung utama,” jelasnya.

Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani mendukung metode penagihan Pemkab setempat yang melibatkan dan melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan.

Baca juga: 14 Pengusaha Tambang di Dairi Menunggak Pajak MBLB

“Ini supaya pengusaha pertambangan  proaktif untuk membayarkan kewajiban pajak daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang bermuara untuk kemajuan pembangunan daerah Kabupaten Dairi,” kata Sabam.

Terpisah, sejumlah pengusaha perusahaan pertambangan mengatakan, ada sebab akibat yang perlu dikaji dan dievaluasi oleh pemerintah. Ini khususnya bagi pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.

Mereka berharap, pemerintah meminimalisir sistem transaksi harga MBLB di kalangan pengusaha pertambangan yang produksinya dengan harga berbeda-beda.

“Itu akibat adanya dugaan pengusaha pertambangan beroperasi dan produksi secara legal dan ilegal, sehingga berdampak terhadap harga jual. Dengan tarif suka-suka, terjadi persaingan bisnis soal harga di lapangan atau pasaran. Itu yang perlu menjadi pertimbangan matang oleh pemerintah. Supaya tidak terjadi piutang pajak,” ujar pengusaha yang meminta namanya tidak dituliskan.

Baca juga: Volume Hasil Produksi MBLB di Dairi Dituding Mark-up Demi Pendapatan Pajak Daerah

Sebelumnya, marak sorotan warga dan anggota Kabupaten DPRD Dairi soal bahan konstruksi bangunan proyek pemerintah, khususnya bahan material MBLB atau galian C dari tak memiliki izin.

Sebanyak 14 orang pengusaha MBLB di wilayah Kabupaten Dairi memiliki tunggakan pajak pada Bapenda. Besaran tunggakan pajak sebesar Rp 4.417.450.612 itu sesuai daftar rekapitulasi piutang pajak MBLB per bulan Juli 2023. (manru/hm16)

Related Articles

Latest Articles