17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

JPKP Dairi Soroti Bangunan Pemerintah Pusat Dibiayai APBD

Dairi, MISTAR.ID

Kebijakan Bupati Dairi, Eddy Kelleng Ate Berutu selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) menggelontorkan dana miliaran rupiah melalui APBD tahun 2023 untuk membangun sejumlah gedung milik pemerintah pusat menjadi sorotan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) setempat.

JPKP Kabupaten Dairi, Robinson Simbolon mengaku, sedang mengkonsep surat terbuka kepada pemerintah pusat, sembari menyampaikan kepada mistar.id di Sidikalang, Senin(15/1/24).

“Ada kejanggalan dan tergolong aneh soal kebijakan anggaran APBD Dairi tahun 2023 yang dikelola Bupati. Hal itu pun dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Salah satunya, rehab mesS Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi menelan dana sebesar Rp1, 9 miliar. Institusi itu kan pemerintah pusat selaku pengguna pengelola APBN? bukan sasaran APBD,” kata Robinson.

Baca juga:Kejari Dairi Tahan Oknum PPK Pengadaan Bibit Kopi Tahun 2021

Sementara di wilayah Kabupaten Dairi, menurut Robinson, sangat butuh banyak dana banyak untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat dari berbagai sektor.

Contohnya, ruas jalan dimana-mana kondisinya cukup parah dan butuh anggaran untuk memperbaikinya. Belum lagi sarana usaha tani, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

“Namun Pemkab Dairi lebih mengutamakan pembangunan mess Kejari yang secara langsung tidak bernilai dan bermanfaat terhadap masyarakat,” ujar Robinson sedikit kesal.

Baca juga:Janggal, Open House Dirangkai HUT Bupati Dairi Tak Dihadiri Sejumlah Unsur FKPD

Pihaknya mempertanyakan, apakah pembangunan mess Kejaksaan dimaksud merupakan skala prioritas pembangunan Dairi Unggul? Ini termasuk apakah pembangunan mess itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dairi?

“Atau jangan-jangan ada sesuatu di balik semua ini. Yang pasti, Tuan Bupati itu adalah rakyat, bukan penegak hukum,” tegas Robinson.

Dia juga mengatakan, secara aturan, pemerintah daerah (pemda) tidak dilarang untuk membangun fasilitas perkantoran milik pemerintah pusat. Akan tetapi pemda harus mengutamakan pembangunan yang lebih bermanfaat langsung terhadap masyarakat luas.

Baca juga:Ajukan Dana CSR Untuk Beli Mobil, Koperasi Produsen Aur Dairi Botanikal Disoroti

Dia mengutip dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bahwa alokasi APBD harus bisa diarahkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan agar dapat mengurangi sejumlah pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian daerah.

Selain itu, pembangunan harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan menjadi alat memelihara, serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

Sekda Kabupaten Dairi, Surung Charles Bantjin, serta pihak Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) setempat belum berhasil dimintai pendapatnya terkait sorotan JPKP tersebut. (manru/hm16)

Related Articles

Latest Articles