17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Korban Minta Tiga Terdakwa Perusakan Barang di Dairi Dituntut Hukuman Maksimal

Dairi, MISTAR.ID

Ebentua Steven Rumasondi menyampaikan surat permohonan keadilan terhadap korban kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi agar menetapkan tuntutan hukuman maksimal terhadap 3 terdakwa tindak pidana penghancuran atau perusakan barang secara bersama-sama. Surat itu ditujukan Ebentua kepada Kejari Dairi ditembuskan kepada Aswas Kejatisu, JAM WAS Kejagung RI, dan Komisi Kejaksaan RI.

Surat perihal permohonan keadilan terhadap koban itu disampaikan kepada Kejari Dairi cq JPU yang menangani perkara pidana Nomor 123/Pid.B/2023/PN Sdk, tindak pidana penghancuran atau perusakan barang secara bersama-sama oleh 3 terdakwa berinisial OPS, LR, dan LS di Kantor Kejari Dairi Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Jumat(19/1/24).

Usai menyampaikan surat permohonan tersebut, Ebentua didampingi kuasa hukumnya Jetra H Bakara berharap kepada Kejari Dairi agar para terdakwa dituntut hukuman maksimal sesuai perbuatan yang didakwa dalam dakwaan alternatif, diancam melanggar pasal 170 ayat(1) KUHP atau pasal 406 ayat(1) KUHP jo pasal 55 ayat(1) Ke -1 KUHP dengan acaaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Saya selaku saksi korban, memohon kejaksaan agar para 3 terdakwa dituntut hukuman maksimal,” ucap Ebentua.

Baca Juga : Kejari Dairi Tahan Oknum PPK Pengadaan Bibit Kopi Tahun 2021

Sebelumnya, Ebentua didampingi kuasa hukumnnya menyatakan demi keadilan terhadapnya, perlu dikaji dan dipertimbangkan agar kejadian yang dilalaminya dari para terdakwa tidak terulang kembali, karena dinilai mengkhawatirkan.

“Pasal 30 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana, salah satunya melakukan tuntutan kepada pelaku tindak pidana atas suatu perkara dengan mempertimbangkan akibat perbuatan,” tegasnya.

Kasi Intel Kejari Dairi Erwinta Tarigan mengatakan, perkara itu masih berproses dan belum ada ditetapkan tuntutan hukuman kepada para terdakwa. “Agendanya masih proses, kita tunggu saja hasil dalam satu minggu ini,” sebutnya.

Perkara pidana tersebut terjadi pada Rabu, 27 Januari 2021 di Dusun III Desa Silalahi 1, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil mencapai puluhan juta. Untuk itu, korban berharap permohonan tuntutan hukuman maksimal terhadap para terdakwa, dapat diterima pihak Kejaksaan. (manru/hm24)

Related Articles

Latest Articles