Wednesday, August 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Petani KJA Silahisabungan Bersedia Direlokasi, Minta Pemkab Dairi Dahulukan Kajian Matang

Mistar.idRabu, 5 Agustus 2026 pukul 15.13 WIB
petani_kja_silahisabungan_bersedia_direlokasi_minta_pemkab_dairi_dahulukan_kajian_matang

KJA di perairan Danau Toba Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi. (Foto:dokumen Iwan/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID (5/8/2026) – Sehubungan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi yang akan melaksanakan percepatan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) budi daya ikan di perairan Danau Toba, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, warga petani KJA mengaku bersedia direlokasi guna keberlanjutan perekonomian dan kelangsungan hidup masyarakat sekitar.

Hal itu disampaikan warga setempat yang juga merupakan petani KJA, R Sidebang, saat dikonfirmasi MISTAR melalui telepon, Rabu (5/8/2026).

R Sidebang menyebutkan, di sepanjang kawasan pantai lima desa, yakni Desa Silalahi I, Silalahi II, Silalahi III, Paropo, dan Paropo I, kurang lebih 6.000 petak KJA telah lama beroperasi di daerah tersebut. Menurutnya, KJA merupakan sumber pendapatan utama masyarakat Silahisabungan, disusul sektor pertanian, sementara sektor wisata belum memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian warga.

"KJA merupakan usaha utama yang menjadi sumber pendapatan warga, termasuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, kemudian disusul pertanian. Untuk wisata belum bisa disebut sebagai penyumbang perekonomian masyarakat sekitar," kata R Sidebang sembari mendukung langkah pemerintah melakukan penertiban KJA.

Menurut R Sidebang, dalam penertiban KJA, pemerintah harus melakukan kajian yang matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar menghasilkan solusi yang berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Ia menyampaikan, jumlah penduduk Kecamatan Silahisabungan mencapai lebih dari 6.000 jiwa yang selama ini bergantung pada KJA sebagai sumber pendapatan utama, disusul sektor pertanian darat.

Sementara itu, warga lainnya menyampaikan penataan KJA di Silahisabungan dapat dilakukan dengan memisahkan lokasi KJA dari kawasan wisata agar tidak mengganggu aktivitas pariwisata. Menurutnya, hal tersebut juga membutuhkan ketegasan dari pemerintah.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Rickson Panggabean, saat dikonfirmasi MISTAR terkait rencana penertiban KJA, Rabu (5/8/2026), mengatakan jumlah KJA yang diperbolehkan di Silahisabungan hanya berkisar 200 petak. Namun, berdasarkan pendataan tahun 2021, jumlah KJA mencapai 2.877 petak.

"Untuk jumlah saat ini, tim terpadu akan kembali melakukan pendataan ulang," kata Rickson.

Rickson menjelaskan, tim terpadu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor 182/500.5.6.6/VII/2026 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Dairi Nomor 449/523.05/IV/2021 tentang Penertiban KJA di Silahisabungan.

Rickson juga menjelaskan, rapat tim terpadu dipimpin Bupati Dairi, Vickner Sinaga, yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026).

Menanggapi rencana penertiban tersebut, Bupati menegaskan agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dan seluruh kebijakan harus melalui kajian yang matang. Pemkab Dairi juga melibatkan akademisi dari salah satu perguruan tinggi di Sumatera Utara untuk menetapkan zona KJA berdasarkan berbagai kajian, meliputi penelitian lingkungan, pencemaran, ekonomi, dan pariwisata yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN