Pengangkatan OPK ASN di Deli Serdang Diprotes Usai Penghapusan Korwilcam

Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang. (Foto: Hendra/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Kebijakan pengangkatan Operator Dinas Pendidikan Kecamatan (OPK) yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Deli Serdang menuai protes dari sejumlah kepala sekolah.
Kebijakan tersebut dinilai belum disertai kejelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta dianggap tidak sepenuhnya didukung oleh kompetensi teknis yang memadai dalam pengelolaan data pendidikan di tingkat kecamatan.
Sejumlah kepala sekolah menyebutkan, pola koordinasi pendidikan saat ini berbeda dengan sistem sebelumnya. Pada kebijakan lama, OPK Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang mengoordinasi 22 kecamatan dinilai telah berjalan efektif dan mampu mengelola data pendidikan secara menyeluruh.
OPK pada pola sebelumnya berperan aktif dalam pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sinkronisasi data sekolah, serta sosialisasi kebijakan dan aplikasi pendidikan hingga ke tingkat satuan pendidikan.
Sistem koordinasi tersebut dinilai jelas dari sisi kewenangan, kompetensi, dan alur komunikasi.
“Dulu OPK yang menangani 22 kecamatan sudah paham betul soal data, Dapodik, dan sosialisasi ke sekolah. Sekarang justru banyak OPK baru yang belum menguasai itu,” ujar salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (9/2/2026).
Pasca dihapuskannya jabatan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) oleh Bupati Deli Serdang, fungsi koordinasi pendidikan di tingkat kecamatan mengalami perubahan.
Namun, pengangkatan OPK sebagai pengganti fungsi koordinasi tersebut dinilai tidak diiringi dengan regulasi yang jelas, standar kompetensi, maupun sistem pembinaan teknis yang terstruktur.
Akibatnya, sejumlah sekolah mengaku mengalami kebingungan dalam berkoordinasi serta menghadapi keterlambatan pengelolaan data pendidikan.
Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada akurasi data Dapodik yang menjadi dasar perencanaan anggaran, penyaluran bantuan, dan penetapan berbagai kebijakan pendidikan.
Para kepala sekolah juga menegaskan keberatan yang disampaikan bukan berkaitan dengan persoalan honorarium.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Deli Serdang Dituding Bertanggung Jawab atas Pemutusan Kontrak 14 Guru PPPK
“Ini bukan soal gaji. Yang kami pertanyakan, tupoksi OPK ini sebenarnya sebagai apa. Namanya operator Dinas Pendidikan Kecamatan, tapi pekerjaan tetap dikerjakan oleh operator sekolah dan OPS. Kalau soal honor, tenaga teknis paruh waktu yang diangkat kemarin juga banyak dari OPK lama,” ujar sejumlah kepala sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Samsuar Sinaga, menjelaskan pengangkatan OPK dari unsur ASN dimaksudkan untuk memberikan kepastian status kepegawaian.
“OPK dari ASN sudah bersifat tetap. Selama ini, OPK yang bukan ASN honornya berasal dari patungan para kepala sekolah. Dengan OPK berasal dari ASN, tentu tidak ada lagi pengeluaran untuk membayar honor,” ujar Samsuar saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Meski demikian, para kepala sekolah berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem koordinasi pendidikan usai penghapusan Korwilcam.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperjelas tupoksi OPK, meningkatkan kompetensi teknis, serta memastikan pengelolaan data dan pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan tetap berjalan profesional, efektif, dan akuntabel secara menyeluruh. (hm25)
BERITA TERPOPULER





















