Pemko Binjai Siapkan Aturan WFH ASN, Berlaku Pekan Depan

ASN di lingkungan kerja wilayah Pemko Binjai mengikuti apel upacara. (foto: istimewa/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Binjai tengah menyiapkan aturan terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini akan mengacu pada Surat Edaran (SE) mengenai budaya kerja ASN yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Binjai, Fauzi, Kamis (2/4/2026), mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap penyusunan Surat Edaran Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
“Untuk WFH, Kota Binjai akan menerapkan aturan sesuai SE budaya kerja ASN dari Kemendagri. Saat ini masih dalam proses penyusunan SE Wali Kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika tidak ada kendala, aturan tersebut ditargetkan mulai efektif diberlakukan pada pekan depan. Nantinya, teknis pelaksanaan WFH akan diatur secara rinci dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut.
Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas kerja ASN tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemko Binjai juga memastikan bahwa sistem kerja yang diterapkan tetap mengedepankan efektivitas, disiplin, serta tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugasnya.























