Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Langkat Perpanjang Masa Tanggap Darurat Banjir

Mistar.idRabu, 3 Desember 2025 pukul 09.29 WIB
pemkab_langkat_perpanjang_masa_tanggap_darurat_banjir

Banjir di Langkat. (Foto: Endang/Mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Langkat memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir mulai 3 hingga 12 Desember 2025. Hal itu tertuang dalam keputusan Bupati Langkat nomor 360-05/K/2025.

Sebelumnya Pemkab Langkat telah menetapkan masa tanggap darurat banjir sejak 26 November 2025 hingga 2 Desember 2025.

"Perpanjangan masa tanggap darurat ini dikarenakan masih ada sejumlah wilayah Langkat yang tergenang banjir, dan penanganan dampak banjir masih berjalan," ujar Syah Affandin, Rabu (3/12/2025).

Selain memperpanjang masa tanggap darurat banjir, Pemkab Langkat juga mengeluarkan surat edaran tentang larang menaikkan harga bahan secara tidak wajar dan menahan stok barang dalam menghadapi bencana alam di Langkat.

Bupati Langkat Syah Affandin mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar.

"Kami ingin mengingatkan bahwa kenaikan harga yang tidak wajar dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah," kata Ondim, panggilan akrab Syah Affandin.

Dalam surat edaran itu Pemkab Langkat juga meminta pedagang di Langkat untuk menjual barang dengan harga wajar, tidak menimbun barang, tidak melakukan penipuan atau praktik tidak jujur.

"Pelanggaran terhadap himbauan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN