Ombudsman Sumut Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungli Jelang Hari Guru Nasional 2025

Ilustrasi Selamat Hari Guru Nasional. (foto:geminiai/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menjelang peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November 2025, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menegaskan agar tidak ada pihak sekolah, komite, maupun organisasi pendidikan yang melakukan pungutan apa pun kepada siswa dan orang tua.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, mengingatkan bahwa pungutan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menjadi pungutan liar dan dapat mencederai makna perayaan Hari Guru.
Herdensi menyebut peringatan Hari Guru seharusnya menjadi momentum untuk memberikan penghormatan kepada para pendidik, bukan ajang yang justru menimbulkan beban bagi orang tua.
“Kami mengimbau agar perayaan Hari Guru dapat dilaksanakan dengan sederhana namun penuh makna, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,” ucapnya, Sabtu (15/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Ombudsman Sumut juga mengapresiasi seluruh guru di Indonesia atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Herdensi menekankan bahwa guru merupakan garda depan dalam peningkatan mutu pendidikan.
Menurutnya, guru tidak hanya menjalankan fungsi mengajar, tetapi juga menjadi pembimbing sekaligus teladan bagi generasi muda.
Ombudsman Sumut turut menyoroti pentingnya perhatian pemerintah terhadap perlindungan profesi guru, termasuk dari sisi kesejahteraan, keamanan kerja, dan penghormatan terhadap martabat mereka.
Di luar itu, Herdensi mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan.
“Jika menemukan dugaan pungutan liar atau maladministrasi di sekolah maupun instansi pendidikan, kami mengimbau masyarakat segera melapor ke Perwakilan Ombudsman Sumut,” tuturnya. (hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Cek Lokasi Memancing Ikan Sembilang di Asahan




















