Mutasi ASN di Samosir Sesuai Ketentuan


mutasi asn di samosir sesuai ketentuan
Samosir, MISTAR.ID -Protes salah seorang ASN yang mengaku dinonjobkan, langsung mendapat jawaban Bupati Samosir. Bupati Samosir, Rapidin Simbolon melayangkan surat klarifikasi atas pernyataan Saut Limbong tersebut kepada wartawan, Selasa (7/1/20).
Dalam surat klarifikasi tersebut, Bupati menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Samosir sudah sesuai denga peraturam yang berlaku. Sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.105-3/99 tanggal 15 September 2017 perihal Wewenang Pemberhentian PNS. Juga berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 1 ayat (4)
Dalam surat klarifikasi tersebut dinyatakan bahwa sesuai SK Pemberhentian dari jabatan Administrator ASN yang bersangkutan, jabatan baru yang bersangkutan adalah Pelaksana pada Sekretariat Daerah. Jabatan Pelaksana adalah salah satu dari tiga jenis Jabatan Administrasi. Jadi tidak ada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir yang tidak memiliki jabatan (“Non Job”).
Pemberhentian ASN yang bersangkutan dari jabatan Administrator menjadi Pelaksana sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Samosir.
Telah juga mempertimbangkan bahwa ASN yang bersangkutan akan mencapai Batas Usia Pensiun 58 tahun TMT 01-05-2019. Telah terbit Keputusan Bupati Samosir Nomor 396 Tahun 2019 tanggal 19-12-2019 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian. Pemberhentian dan Pemberian Pensiun ASN yang Mencapai Batas Usia Pensiun untuk a.n. Saut Limbong, SE, M.AP.
Penulis :Halomoan
Editor : Rika
PREVIOUS ARTICLE
Anggota DPR RI Kunker Ke AjibataNEXT ARTICLE
Rapat Paripurna DPRD Samosir Berlangsung Panas